airtronicfirearms.com

Kilas Balik Eksekusi Mati Freddy Budiman, Gembong Narkoba dan Pengakuan Mengejutkan...

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (38) tengah difoto oleh warga saat menghadiri rilis pengungkapan kasusnya. Dia masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Rilis kasus Freddy diadakan di salah satu gudang miliknya di Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).
Lihat Foto

- Pulau Nusakambangan menjadi pemberhentian terakhir Freddy Budiman, gembong narkoba yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016.

Freddy dieksekusi oleh regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Ia divonis mati karena mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari China pada 2012.

Sepak terjang lahir pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, pada 19 Juli 1976 di "dunia hitam" telah mengantarkannya menjadi salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia dengan jaringan internasional.

Berkali-kali ditangkap

Freddy pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada Maret 2009. Polisi menggeledah kediaman Freddy di Cengkareng, Jakarta Barat, dan menemukan 500 gram sabu.

Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.

Setelah bebas, Freddy kembali berhadapan dengan aparat pada 2011. Polisi menemukan barang bukti berupa heroin 300 gram, sabu 27 gram, dan bahan pembuat ekstasi 450 gram. 

Kasus pada 2011 tersebut turut melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yakni Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM.

Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Jeruji besi nyatanya tak mampu menghentikan tingkah Freddy. Dari dalam LP Cipinang, Freddy terbukti mengatur penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Freddy pun dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013. Setelah dieksekusi, jenazah Freddy dibawa ke Surabaya untuk dimakamkan.

Pengacara Freddy, Untung Sunaryo, mengatakan, kliennya telah menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya dan meminta maaf atas kesalahannya. 

"Freddy mengucapkan permintaan maaf, di antaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung, seperti diberitakan , 27 Juli 2016.

Untung mengatakan, Freddy mengaku telah bertobat. Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Freddy juga sempat dijenguk oleh keluarganya.

"Saya menemani keluarga Freddy, yang menjenguk mamanya, kakaknya, dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.

Pengakuan mengejutkan

Sebelum dieksekusi mati, Freddy juga sempat bertemu Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar pada 2014.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat