airtronicfirearms.com

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 27 Juta Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan JHT bagi peserta aktif dengan masa kerja di bawah 10 tahun.
Lihat Foto

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar.

- Beredar informasi dalam sebuah unggahan di media sosial, yang menyebut adanya bantuan dana Rp 27 juta mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta , informasi tersebut hoaks.

Narasi yang beredar

Informasi bantuan dana Rp 27 juta mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (4/9/2024).

Berikut narasi yang dibagikan:

INFO RESMI DARI
BPJS PUSAT
izin DEPNAKER RI

-No.002/RI-11/2023
izin KOMINFO RI

-No.017/2023/07-11
izin DEPSOS RI

-No.01-IV/RI-11/2023
Selamat Anda Terpilih

Sebagai salah satu penerimah
Dana Bantuan BPJS
Sebesar Rp.27.000.000.

PIN LOCKED ANDA
(BP47J9S)

UNTUK INFORMASI CARA
PENERIMAAN DANA
BANTUAN BPJS ANDA
SILAHKAN HUBUNGI
ADMIN BPJS PUSAT

Hoaks, bantuan dana Rp 27 juta mengatasnamakan BPJS KetenagakerjaanScreenshot Hoaks, bantuan dana Rp 27 juta mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan

Penelusuran

Tim Cek Fakta menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi bantuan dana tersebut.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Oni, saat dihubungi , Kamis (5/4/2024).

Ia mengatakan, seluruh informasi resmi terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan demikian, kita sebaiknya waspada dan tidak langsung percaya sejumlah informasi yang menjanjikan bantuan uang. Kita bisa menjadi korban penipuan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta , informasi bantuan dana Rp 27 juta mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan yang beredar di Facebook adalah hoaks.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat