airtronicfirearms.com

CEK FAKTA: Menilik Lagi Alasan Penghentian Ekspor Pasir Laut pada 2003

Gunungan pasir akibat sedimentasi pasir laut di alur pelayaran Muara Air Kantung, Jelitik, Bangka, Rabu (12/7/2023).
Lihat Foto

Kerusakan lingkungan hidup dan berbagai kerugian lain yang timbul akibat ekspor pasir laut menjadi alasan yang mendasari kegiatan tersebut dilarang sejak 2003.

Dikutip dari Harian Kompas, 29 Mei 2002, keran ekspor pasir laut mulai dibuka pada 1978.

Semula, Angkatan Laut dan Otorita Batam menggali pasir laut di perairan Riau dengan tujuan mencegah pendangkalan laut. Hasil galian itu lantas ditawarkan kepada Pemerintah Singapura.

Kemudian, Singapura memanfaatkan sekitar 300 juta meter kubik pasir laut tersebut untuk melakukan reklamasi, yang membuat wilayah daratannya menjadi lebih luas.

Ekspor pasir laut ke Singapura pun dilanjutkan selama puluhan tahun dan tanpa kontrol ketat. Akibatnya, negara justru menderita kerugian besar dan gagal meraup untung.

Kerugian Rp 237 triliun

Afni Achmad selaku Wakil Ketua Fraksi Reformasi DPR pada 15 Mei 2002 mengatakan, kerugian yang dialami Indonesia akibat mengekspor pasir laut ke Singapura selama 24 tahun (1978-2002), telah mencapai 42,38 milyar dollar Singapura atau Rp 237,328 trilyun.

Kerugian terjadi akibat adanya selisih yang sangat besar antara harga ekspor di Indonesia dan harga impor di Singapura yang besarnya hampir mencapai dua kali lipat.

Kerugian pemerintah akibat praktik ini per tahunnya mencapai 1,76 milyar dollar Singapura.

Kerugian wilayah teritorial

Dengan bermodalkan pasir asal Indonesia, reklamasi pantai dan pulau-pulau kecil yang dilakukan Singapura telah menyebabkan perluasan wilayahnya dalam tingkat yang signifikan.

Singapura mengalami penambahan seluas 100 kilometer persegi, dan sampai tahun 2010 diperkirakan wilayah terirorial Singapura akan bertambah 160 km2.

Perluasan wilayah itu akan menggeser batas wilayah perairan internasional antarnegara, yaitu lebar jalur pelayaran antara Singapura dan Batam di Selat Malaka.

Menurut Afni, proyek perluasan wilayah darat merupakan upaya aneksasi terselubung Singapura terhadap wilayah teritorial dan kedaulatan Republik Indonesia.

Pulau-pulau tenggelam

Berdasarkan data Walhi sampai pertengahan 2001, diperkirakan 70 pulau kecil di berbagai wilayah di Indonesia telah tenggelam antara lain akibat penambangan pasir laut.

Hilangnya pulau berdampak terhadap pola arus laut, iklim, dan terutama perikanan. Penambangan ini juga mengakibatkan laut keruh, sehingga produktivitas ikan menurun.

Dampak negatif lain dari penggalian pasir laut adalah terjadinya lubang-lubang dengan kedalaman 80 meter dari permukaan dasar laut awal dan terjadinya abrasi hebat dan rusaknya ekosistem, terutama habitat udang dan kepiting yang hidup dari keberadaan pasir laut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat