airtronicfirearms.com

INFOGRAFIK: BI Luruskan Informasi Keliru Uang Kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 2005

Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran
Lihat Foto

- Kabar simpang siur yang menyatakan uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku muncul di masyarakat. Di media sosial, sejumlah unggahan mengenai isu ini juga beredar.

Bermacam unggahan menyatakan, uang berwarna ungu dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan rumah limas itu sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Akan tetapi, unggahan itu dipastikan keliru. Bank Indonesia pun meluruskan informasi yang tidak benar tersebut.

BI memastikan bahwa uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Masyarakat diminta tidak menolak transaksi menggunakan uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005.

Adapun kekeliruan informasi ini muncul untuk kali pertama dari pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali.

Ricky sempat mengatakan, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran. Bahkan, uang itu disebut Ricky tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank.

BI pun meluruskan pernyataan Ricky itu. Simak penjelasannya dalam infografik berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat