airtronicfirearms.com

[KLARIFIKASI] Prabowo Tidak Pernah Bilang Akan Hentikan Dana Desa

Ilustrasi klarifikasi
Lihat Foto

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

- Tersiar kabar Presiden Prabowo Subianto berencana menghentikan dana desa karena banyak kepala desa (kades) yang korupsi.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta , narasi itu keliru sehingga informasinya perlu diluruskan.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

Pengguna Facebook menyertakan poster yang sama, menampilkan foto Prabowo dengan teks berikut:

BREAKING NEWS
PRABOWO SAMPAIKAN: DANA DESA LEBIH BAIK DISTOP, SEBAB KADES BANYAK YANG KORUPSI

Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/11):

Presiden RI Prabowo Subianto
Akan menstop dana desa, sebab banyak kades yang korupsi

Sekarang intelijen Negara dari TNI-POLRI Akan diturunkan untuk memantau perkembangan pembangunan daerah

Untuk media sosial, Netizen silahkan adukan ke Admin Gerindra

Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (11/11/2024), yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades korupsi.akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (11/11/2024), yang menyebutkan Prabowo akan menghentikan dana desa karena banyak kades korupsi.

Penelusuran

Ada sejumlah dasar hukum yang menjamin tetap disalurkannya dana desa. Rujukan utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Sementara, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2023.

Bab VII aturan tersebut mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi pemanfaatan dana desa yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.

Pemantauan dan evaluasi juga oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan, Kemenkeu dapat menghentikan sementara penyaluran dana desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat