airtronicfirearms.com

[KLARIFIKASI] Petugas Samsat Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi Klarifikasi
Lihat Foto

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

- Beredar narasi petugas kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta , narasi itu perlu diperjelas karena informasinya simpang siur.

Narasi yang beredar

Narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan dibagikan oleh akun Facebook ini pada 9 November 2024.

Berikut narasi yang dibagikan:

Kebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Klarifikasi, narasi petugas Samsat akan datangi rumah penunggak pajak perlu diperjelasScreenshot Klarifikasi, narasi petugas Samsat akan datangi rumah penunggak pajak perlu diperjelas

Penelusuran

Dikutip dari pemberitaan , 15 Agustus 2024, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.

Cara penagihan, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Terdapat beberapa daerah yang telah menerapkan penagihan PKB di rumah, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta , narasi petugas kantor Samsat akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan perlu diperjelas.

Kebijakan tersebut tidak berlaku serentak secara nasional, tetapi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat