airtronicfirearms.com

[KLARIFIKASI] KPU Jakarta Bantah Bikin Infografik Pilkada 1 atau 2 Putaran

Ilustrasi klarifikasi
Lihat Foto

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

- Beredar infografik yang menampilkan hasil real count Pilkada Jakarta 2024, yang memutuskan apakah pemilihan dilakukan satu putaran atau dua putaran.

Infografik itu muncul dalam sejumlah unggahan dan mencatut nama Komisi Pemilihan Umum Jakarta.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta , infografik tersebut keliru.

Narasi yang beredar

Salah satu infografik menampilkan perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno melebihi 50 persen, sehingga pemilihan dilakukan satu putaran.

Misalnya, seperti yang diunggah oleh akun Instagram ini dan ini.

Sementara infografik lainnya menunjukkan hasil perolehan suara yang ketat antara paslon nomor urut 1 gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Rano.

Sehingga, infografik itu mengeklaim pemilihan dilakukan dua putaran.

Contohnya, seperti yang diunggah oleh akun X ini dan ini.

Kedua infografik tersebut mencatut logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Tangkapan layar infografik menampilkan informasi keliru hasil real count Pilkada Jakarta 2024, yang memutuskan apakah pemilihan dilakukan satu putaran atau dua putaranTim Cek Fakta Tangkapan layar infografik menampilkan informasi keliru hasil real count Pilkada Jakarta 2024, yang memutuskan apakah pemilihan dilakukan satu putaran atau dua putaran

Penelusuran

KPU Jakarta membantah informasi yang disampaikan dalam infografik tersebut.

Hingga kini, KPU Jakarta masih melakukan perhitungan suara secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

"Hingga hari ini (Jumat, 29/11/24), KPU DKI Jakarta tidak pernah merilis jumlah perolehan suara Pilkada 2024. Proses rekapitulasi manual saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan," tulis KPU Jakarta melalui akun Instagram-nya.

Bantahan KPU Jakarta dapat dilihat di sini dan di sini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan pada 28 November sampai 3 Desember 2024.

Kemudian, dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota pada 29 November sampai 6 Desember 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat