airtronicfirearms.com

[KLARIFIKASI] MK Tolak Uji Materi, Bukan Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di UU Desa

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Lihat Foto

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

- Beredar narasi yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta , narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

Narasi yang beredar

Informasi MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (10/1/2025):

MK MEMBATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang DESA.

Jumat, 03 Januari 2025

Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Jumat (10/1/2025), yang mengeklaim MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Jumat (10/1/2025), yang mengeklaim MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Penelusuran

Keputusan MK pada 3 Januari 2025 bukanlah membatalkan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.

Tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.

Pasal 39 UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.

Banyak pro-kontra terkait masa jabatan kepala desa, termasuk yang dilakukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.

Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.

Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.

Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat