[KLARIFIKASI] MK Tolak Uji Materi, Bukan Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di UU Desa
klarifikasi!
Berdasarkan verifikasi sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
- Beredar narasi yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta , narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang beredar
Informasi MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (10/1/2025):
MK MEMBATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang DESA.
Jumat, 03 Januari 2025
Penelusuran
Keputusan MK pada 3 Januari 2025 bukanlah membatalkan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.
Pasal 39 UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.
Banyak pro-kontra terkait masa jabatan kepala desa, termasuk yang dilakukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.
Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.
Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Terkini Lainnya
- Cek Fakta Sepekan: Hoaks RS di Kupang Penuh | Hollywood Sign Terbakar
- Pakar di India Khawatir dengan Keputusan Meta Stop Program Cek Fakta
- [HOAKS] Video Polisi dengan APD Akibat Serangan HMPV di China
- Pemerintah Brasil Desak Meta soal Kejelasan Program Cek Fakta
- [KLARIFIKASI] MK Tolak Uji Materi, Bukan Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di UU Desa
- INFOGRAFIK: Hoaks Poster Penculikan Anak Mencatut Polresta Sidoarjo, Cek Faktanya
- INFOGRAFIK: BPJS Kesehatan Jelaskan soal Narasi Keliru 144 Penyakit Tidak Bisa Dirujuk
- [KLARIFIKASI] Tidak Benar PSIS Semarang Akan Rekrut Shin Tae-yong Setelah Dipecat PSSI
- [HOAKS] Video Landmark Ikonik Hollywood Sign Terbakar
- [KLARIFIKASI] Video Kebakaran di Los Angeles Hasil Buatan AI
- Mampukah Catatan Komunitas Atasi Kekompleksan Disinformasi di Medsos?
- [HOAKS] Lowongan Kerja Pertamina Januari 2025, Daftar Via WhatsApp
- [HOAKS] Oppo Bagikan 150 Ponsel Gratis untuk Merayakan HUT ke-25
- [HOAKS] Link Rekrutmen di Perusahaan Ritel Matahari
- INFOGRAFIK: Muncul Hoaks CNN Indonesia Beritakan Ledakan di Rumah Terawan
- Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat gara-gara Duduk Dekat Pintu Darurat
- Daftar Nama Paling Banyak di KTP dan Nama Bayi Terpopuler pada 2024
- Kisah Cinta Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa, Cinlok di Indonesian Idol
- [KLARIFIKASI] Tidak Benar PSIS Semarang Akan Rekrut Shin Tae-yong Setelah Dipecat PSSI
- [HOAKS] Video Landmark Ikonik Hollywood Sign Terbakar
- [KLARIFIKASI] Video Kebakaran di Los Angeles Hasil Buatan AI
- Mampukah Catatan Komunitas Atasi Kekompleksan Disinformasi di Medsos?
- [HOAKS] Lowongan Kerja Pertamina Januari 2025, Daftar Via WhatsApp