airtronicfirearms.com

[HOAKS] Prabowo Akan Hukum Mati Harvey Moeis di Nusakambangan

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Sidang itu beragenda mendengarkan replik atau jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum.  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Lihat Foto

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar.

- Beredar narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto akan menjatuhkan hukuman mati bagi Harvey Moeis di Nusakambangan.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta , narasi Prabowo akan menjatuhkan hukuman mati untuk Harvey Moeis adalah hoaks.

Narasi yang beredar

Narasi Prabowo akan menjatuhkan hukuman mati untuk Harvey Moeis dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada 9 Januari 2025.

Berikut narasi yang dibagikan:

PRABOWO AMBIL LANGKAH KEJAM!
KORUPTOR 300 T AKAN DIHUKUM MATI DI NUSAKAMBANGAN!

Tamat Riwayat Harvey Moeis!! Prabowo Marah! Koruptor 300 T Akan Dihukum Mati di Nusakambangan!?

Hoaks, Prabowo akan hukum mati Harvey Moeis di NusakambanganScreenshot Hoaks, Prabowo akan hukum mati Harvey Moeis di Nusakambangan

Penelusuran

Tim Cek Fakta menelusuri berbagai pemberitaan tentang pernyataan Prabowo terkait vonis yang dijatuhkan untuk Harvey Moeis. 

Prabowo tidak pernah menyatakan akan menghukum mati Harvey Moeis di Nusakambangan. Namun, dia sempat mengatakan bahwa vonis untuk Harvey Moeis terlalu ringan.

Dilansir , pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, lah. Terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan, lah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum, lagi," ujar Prabowo.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Burhanuddin pun menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan naik banding.

Prabowo menegaskan, vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.

"Jaksa Agung, naik banding, enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tuturnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta , narasi Prabowo akan menjatuhkan hukuman mati untuk Harvey Moeis adalah hoaks.

Prabowo tidak pernah menyatakan akan menghukum mati Harvey Moeis di Nusakambangan.  Dia sempat mengatakan bahwa vonis untuk Harvey Moeis terlalu ringan.

Menurut Prabowo, Harvey Moeis seharusnya mendapatkan vonis 50 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat