airtronicfirearms.com

[HOAKS] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor

Ilustrasi hukuman mati. Pemerintah China menghukum mati mantan pejabat Li Jianping atas kasus korupsi terbesar dalam sejarah China
Lihat Foto

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar.

- Presiden Prabowo Subianto diklaim telah mengesahkan hukuman mati bagi koruptor. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial.

Menurut narasi yang beredar, hukuman mati itu diberikan bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.

Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta , narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

Narasi yang beredar

Informasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

Pengguna Facebook menyertakan foto Prabowo memegang sebuah berkas di depan kantor Penerimaan Permohonan Perkara, Mahkamah Konstitusi.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 7 Januari 2025:

Resmi prabowo sahkan hukum mati bagi koruptor diatas 10 miliar!!!

LANGSUNG DARI ISTANAH!
PRABOWO RESMIKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR!?

Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 7 Januari 2025, yang mengeklaim Prabowo mengesahkan undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 7 Januari 2025, yang mengeklaim Prabowo mengesahkan undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.

Narasi yang beredar

Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 29).

Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan korupsi.

Dalam sebuah sidang, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Nomor 157/PUU-XXI/2023.

Salah satu pembahasannya yakni ancaman hukuman mati untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

Secara a contrario, jika ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU Tipikor kehilangan ancaman pidana mati bagi pelaku.

Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat