[HOAKS] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor


hoaks!
Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar.
- Presiden Prabowo Subianto diklaim telah mengesahkan hukuman mati bagi koruptor. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial.
Menurut narasi yang beredar, hukuman mati itu diberikan bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta , narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Narasi yang beredar
Informasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan foto Prabowo memegang sebuah berkas di depan kantor Penerimaan Permohonan Perkara, Mahkamah Konstitusi.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 7 Januari 2025:
Resmi prabowo sahkan hukum mati bagi koruptor diatas 10 miliar!!!
LANGSUNG DARI ISTANAH!
PRABOWO RESMIKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR!?

Narasi yang beredar
Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 29).
Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan korupsi.
Dalam sebuah sidang, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Nomor 157/PUU-XXI/2023.
Salah satu pembahasannya yakni ancaman hukuman mati untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).
Secara a contrario, jika ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU Tipikor kehilangan ancaman pidana mati bagi pelaku.
Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Terkini Lainnya
- [HOAKS] Pendaftaran Bansos BP2MI Lewat Nomor WhatsApp
- [HOAKS] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor
- [HOAKS] Bantuan Kuota Internet atas Nama Kemendikbudristek
- [HOAKS] Tautan untuk Ikuti Undian Gebyar BRI Festival 2025
- INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Artikel Berjudul "Karier Bahlil Lahadalia dalam Bahaya"
- [HOAKS] Kecelakaan Pesawat Medis di Philadelphia akibat Ledakan Misil
- [HOAKS] Kopilot Transgender di Helikopter Black Hawk Saat Tabrakan dengan American Airlines
- [HOAKS] Tautan untuk Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2025
- [HOAKS] Shin Tae-yong Resmi Latih Timnas Indonesia U20 Gantikan Indra Sjafri
- [HOAKS] Foto Piala Oscar di Antara Puing Kebakaran Los Angeles
- [HOAKS] Prabowo Pecat Kapolri Listyo Sigit pada Februari 2025
- [KLARIFIKASI] Video Banjir dan Longsor di Dieng Terjadi 2022, Bukan 2025
- [HOAKS] Siswa SD di Cilacap Meninggal akibat Makan Permen Lipstik pada Februari 2025
- INFOGRAFIK: Foto Ini Bukan Momen Saat Peresmian Pagar Laut, Simak Faktanya!
- [HOAKS] Tabung Elpiji 3 Kg Dimusnahkan karena Peralihan ke DME
- Nusron Pastikan Seluruh Sertifikat di Luar Garis Pantai Tangerang Dibatalkan
- Kecelakaan di Tol Ciawi: Sugiarti Selamat, dan Suaminya Meninggal Saat Keluar Mobil Pinjam E-toll
- [HOAKS] Bantuan Kuota Internet atas Nama Kemendikbudristek
- INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Artikel Berjudul "Karier Bahlil Lahadalia dalam Bahaya"
- [HOAKS] Tautan untuk Ikuti Undian Gebyar BRI Festival 2025
- [HOAKS] Kecelakaan Pesawat Medis di Philadelphia akibat Ledakan Misil
- [HOAKS] Kopilot Transgender di Helikopter Black Hawk Saat Tabrakan dengan American Airlines