Tak Cuma Pramuka, Ini 5 Jenis Ekskul di Permendikbud Terbaru
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah mengeluarkan aturan baru mengenai ekstrakurikuler.
Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, aturan ekstrakurikuler bagi siswa SD sampai SMA ini dijelaskan dengan rinci.
Misalnya terkait jenis ekstrakurikuler yang perlu disiapkan satuan pendidikan. Dalam aturan ini, ada lima kegiatan ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah.
Baca juga: Kemendikbud Bantah Hapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler SD-SMA
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format. Baik individu maupun berkelompok.
Pada aturan ini, ada perubahan poin kepramukaan. Misalnya, bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Jenis Ekstrakurikuler di Permendikbud baru
Berikut jenis dan format kegiatan ekstrakurikuler dalam Permendikbud terbaru, yang bisa diketahui peserta didik dan sekolah:
1. Krida
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
Baca juga: Cerita Devy, Lulus S2 Kedokteran Unair yang Gapai IPK 4,00
2. Karya ilmiah
Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat
Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater,
teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
4. Keagamaan
Terkini Lainnya
- Kemendikbud Bantah Hapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler...
- Soal Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekskul...
- Kemendikbud Tidak Lagi Masukkan Pramuka Jadi...
- Kemendikbud: Sekolah Tetap Wajibkan Pramuka Masuk...
- Kemendikbud: Keikutsertaan Siswa dalam Ekskul Pramuka...
- Mendikbud Nadiem Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler...
- Federasi Serikat Guru: Selama Ini Sekolah...
- Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Tinjau Ulang...
- Pangkat Tamtama dan Bintara Lebih Tinggi Mana? Lulusan SMA Bisa Daftar
- Aturan Makeup, Pakaian, Rambut Peserta UTBK SNBT 2024
- Beasiswa S2 Unhan Dibuka, Bisa Kuliah Gratis dan Syarat Minimal IPK 2,75
- Ada Jalur Mandiri Unnes Dibuka Tanpa Uang Pangkal dan UKT Rp 1 Juta
- Penerimaan Bintara 2024 Masih Buka, Lulusan SMA, D1-S1 Bisa Daftar
- Ini 5 Tips Kembali Produktif bagi Mahasiswa Setelah Libur Lebaran
- H-4 Pendaftaran Akpol 2024 Ditutup, Lulusan SMA Segera Daftar
- Prospek Kerja Ilmu Hukum, Bisa Jadi Diplomat hingga Hakim
- Tragedi Publikasi
- Syarat Daftar Politeknik Imigrasi, Sekolah Kedinasan Kemenkumham
- Cek Jadwal Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2024 di Pulau Jawa
- Link dan Cara Daftar STPN 2024, Sekolah Kedinasan Pertanahan di Yogya
- Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud Ristek, Ada Seragam Pramuka
- Intip Universitas Swasta Terbaik di Bogor dan Tangerang Tahun 2024
- Beasiswa S2-S3 Jepang 2024, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 15 Juta Per Bulan
- Lagi, Penikaman Massal Guncang Sydney, 4 Orang di Gereja Jadi Korban
- Cerita WNI Sempat Berinteraksi dengan Pelaku Penikaman di Mal Sydney Sebelum Kejadian
- Pendaftar KIP Kuliah Diharapkan Ambil Program Studi Terakreditasi Unggul
- 39.384 Siswa Pilih Universitas Brawijaya di UTBK SNBT 2024
- Beasiswa D3 Unhan 2024: Kuliah Gratis, Lulus Jadi TNI Berpangkat Letda
- Cerita Vivi, Maba Termuda Unesa Lolos SNBP 2024 di Usia 16 Tahun 2 Bulan
- 10 Dokumen Penting untuk Modal Cari Beasiswa ke Luar Negeri