Kemendikbud Sebut Alasan Naiknya Biaya UKT di Sejumlah PTN
- Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terjadi karena sejumlah alasan. Pertama adalah peningkatan mutu pendidikan.
"Ini kebutuhan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam upaya menjaga mutu untuk memenuhi standar mutu minimal," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2024).
Baca juga: Soal UKT Mahal, Kemendikbud: Pendidikan Tinggi Bersifat Tersier, Tidak Wajib
Faktor penyiaran lainnya adalah peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Prof. Tjitjik menjelaskan, pada tahun 2020 kebutuhan untuk belajar di perguruan tinggi hanya sebatas di kampus dan melakukan praktikum di laboratorium.
Namun kini, proses belajar di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif dengan memanggil dosen praktisi, melakukan magang dalam waktu satu semester dan dapat diperpanjang, biaya ujian, hingga menyelesaikan proyek dalam suatu tugas.
Oleh karena itu diperlukan bantuan dari masyarakat agar pelaksanaan belajar PTN bisa tetap berkualitas dengan melakukan gotong royong membayar biaya kuliah.
"Kalau kita ingin menjaga kualitas pendidikan tinggi ya pemerintah tidak bisa sendiri perlu gotong royong dengan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Biaya Kuliah UKT UIN Jakarta 2024 Naik, Rektor Beberkan Alasannya
Meski demikian, Prof. Tjitjik menegaskan biaya UKT yang ditetapkan oleh PTN tidak boleh bersifat komersialisasi dan tetap harus bisa diakses oleh semua orang.
Maka dari itu, lanjut Prof. Tjitjik, PTN membuat kelompok biaya UKT mulai dari yang terkecil hingga terbesar dan diwajibkan menerapkan UKT paling kecil Rp 500.000 dan Rp 1 juta.
"Itu jelas dalam Undang-Undang sehingga PTN-BH harus inklusif harus dapat diakses oleh masyarakat yang punya kemampuan akademik tinggi, baik yang kurang mampu ataupun yang kaya atau yang mampu. Ini sudah kebijakan dan amanat," jelas Prof. Tjitjik.
Terkini Lainnya
- HMPV Meningkat, Pakar Unair: Anak-anak dan Lansia Rentan Kena
- Sampai Kapan Registrasi Akun SNPMB untuk Daftar SNBP 2025?
- Cek Cara Daftar SIPSS Polri 2025 dan Dokumen yang Dibutuhkan
- Rektor IPB Minta Negara Lindungi Guru Besar yang Jadi Saksi Ahli di Pengadilan
- Penerimaan Jalur SIPSS Polri 2025 Dibuka, Catat Jadwal Lengkapnya
- Guru Besar IPB Dilaporkan Usai Jadi Saksi Ahli Korupsi Timah, Ini Respons Rektor
- Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Daftar SNBP-SNBT Dimulai, Cek Caranya
- Berapa Batas Usia untuk Daftar Beasiswa LPDP?
- Jurusan D4, S1-S2 Dibutuhkan di Penerimaan SIPSS Polri 2025, Lulus Berpangkat Ipda
- Mengenal SPPI, Program Kemhan bagi D4, S1, dan S2, Ada Peluang Jadi ASN
- Kapan Registrasi Akun SNPMB untuk Daftar SNBT 2025? Klik portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
- Cek NISN Online untuk Registrasi Akun SNPMB, buat Daftar SNBP dan SNBT
- Dokumen untuk Daftar SPPI Batch 3 bagi D4, S1-S2, Bisa Jadi ASN
- Cara Cek Hasil Seleksi CPNS Kemendikbud 2024, Masa Sanggah hingga 15 Januari
- 5 Jurusan Kuliah yang Cocok bagi Introvert, Referensi Daftar SNBP 2025
- Syarat Akademik Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, Lulus Jadi PNS di BMKG
- Perpusnas: Keinginan Membaca Masyarakat Tinggi, tetapi Ketersediaan Buku Terbatas
- Biaya Kuliah UKT UIN Jakarta 2024 Naik, Rektor Beberkan Alasannya
- Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024 Milik Kemenhub, Ada 15 Kampus Pilihan
- 6 SMA Negeri yang Tidak Bisa Dipilih di PPDB Sumut 2024