Kemendikbud Ingatkan Prosesi Wisuda Kelulusan di Sekolah Tak Bersifat Wajib
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan kegiatan atau prosesi wisuda di sekolah tidak bersifat wajib.
Hal itu juga sudah tertuang di laman Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.
"Mengenai fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan, sesuai Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 dan Permendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa kegiatan itu tidak bersifat wajib," demikian yang tertulis di unggahan akun Instagram resmi Kemendikbud, Kamis (16/5/2024).
Selain tidak bersifat wajib, Kemendikbud Ristek juga menegaskan keguatan wisuda yang dilakukan sekolah tidak boleh sampai membebani orangtua.
Baca juga: 5 Predikat Kelulusan di Perguruan Tinggi, Cumlaude hingga Summa Cumlaude
Sebab, pada dasarnya memang wisuda kelulusan di sekolah tidak bersifat wajib diadakan oleh sekolah ataupun diikuti siswa.
"Dan (wisuda) tidak boleh membebani orangtua atau wali murid," lanjut unggahan tersebut.
Berikut imbauan lengkap mengenai pelaksanaan wisuda di sekolah berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023:
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
Baca juga: PPDB 2024 Jabar, Cermati Jalur dan Jadwal Lengkap Tahap 1 dan 2
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Baca juga: PPDB SD Surabaya 2024, Cek Ketentuan Jarak dan Usia Jalur Zonasi
Demikian informasi mengenai ketentuan dari Kemendikbud Ristek yang menyatakan bahwa prosesi wisuda di sekolah tidak bersifat wajib.
Terkini Lainnya
- Pemerintah Akan Redistribusi Guru ASN ke Seluruh Indonesia
- Sekolah Tinggi hingga Pelatihan Sertifikasi, PPM Manajemen Perluas Akses Pendidikan Manajemen Berkualitas
- UNJ Buka Seleksi Mandiri 2025 Jalur Hafalan Kitab Suci Semua Agama
- Riset: Mayoritas Pelamar Kerja Indonesia Tidak Memenuhi Kualifikasi Perusahaan
- Apakah Beasiswa LPDP 2025 Bisa untuk Kuliah S1? Siswa SMA-SMK Harus Cek
- Perlukah Libur Sekolah Satu Bulan Ramadhan?
- Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah Alumni, Bagaimana Nasib Kelulusannya?
- 182 Kampus Luar Negeri Tujuan Beasiswa LPDP 2025, Kuliah S2-S3 Gratis
- Cek 69 Kampus Dalam Negeri Beasiswa S2-S3 untuk Daftar LPDP 2025 Tahap 1
- Mendikdasmen: Banyak Desa yang Tidak Ada PAUD di Indonesia
- 9 Jurusan PKN STAN dan Syarat Daftar, Kuliah Gratis-Lulus Jadi CPNS Kemenkeu
- Lirik dan Link Video Senam Anak Indonesia Hebat, Klik cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id
- Kuota Ditambah, UNJ Buka 9.000 Kursi Maba 2025 Semua Jalur
- Syarat Lengkap Beasiswa Reguler LPDP 2025, buat Kuliah S2-S3 Gratis
- Jadwal Lengkap Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1, Ditutup Bulan Februari
- Terekam CCTV, Penusuk Saif Ali Khan Masuk Lewat Tangga Darurat
- 5 Pengakuan Mengejutkan Nanang 'Gimbal' Tega Bunuh Sandy Permana
- Tahun Ini Ditutup, Kapan Pendaftaran STIP Dibuka Lagi?
- Jalur Mandiri Unpad 2024 Masih Buka, Ada yang Tanpa Ujian Lagi
- Ironi KIP Kuliah dan Hedonisme Mahasiswa
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbud Terus Angkat PPPK
- Simak Tahapan, Syarat dan Jadwal PPDB Surabaya 2024 Jenjang SMP