Soal UKT Naik, Pengamat: Anggaran Pendidikan Indonesia Tidak Lebih Besar dari Bansos

- Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan, menilai dana pendidikan yang dialokasikan pemerintah masih terbilang sedikit.
Menurut Prof. Cecep, dana yang disediakan pemerintah untuk pendidikan khususnya pendidikan tinggi tidak lebih besar daripada dana bantuan sosial (Bansos).
Prof. Cecep menjelaskan, pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
Baca juga: UKT Perguruan Tinggi Negeri Naik, DPR Bentuk Panja Biaya Pendidikan
Namun sebenarnya, menurut hitungan Prof. Cecep dana tersebut masih kurang sebesar 10 persen untuk mengakomodasi semua kebutuhan pendidikan di Indonesia.
"Kalau hitungan 20 persen untuk anggaran investasi dan operasional pendidikan saja itu masih kurang 10 persen hitungan saya," kata Prof. Cecep dalam acara daring Polemik Trijaya dengan Tema "Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini", Sabtu (18/5/2024).
Prof. Cecep mengatakan, dana itu masih harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan salah satunya adalah Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa membantu banyak dalam pendidikan tinggi.
"Lalu dibagi lagi kementerian pendidikan khusus perguruan tinggi. Hitungannya hanya puluhan triliun. Tapi yang jelas uang seperti itu pasti tidak akan cukup membiayai pendidikan tinggi kita," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Calon Mahasiswa Batal Masuk Universitas Riau karena UKT Naik
"Bansos aja Rp 400 triliun ini hanya puluhan triliun untuk perguruan tinggi sekian banyak," lanjut dia.
Prof. Cecep mengatakan, harusnya perguruan tinggi negeri (PTN) lebih baik lagi dalam mengelola asetnya agar tidak perlu menaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan membebani orangtua siswa.
Namun, dalam permasalahan UKT tidak bisa hanya menyalahkan perguruan tinggi, tetapi juga harus diberi respons oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan.
"Pemerintah juga harus bertanggungjawab, saya berharap Pak Menteri atau pimpinan di (Direktorat) pendidikan tinggi coba jelaskan ke publik agar tidak gaduh," pungkas Prof. Cecep.
Terkini Lainnya
- Cerita Mita Kuliah S2 Gratis di Skotlandia: Makanan Mahal, Cuaca Ekstrem
- Beasiswa Hibah Riset BI: Syarat, Timeline Pendaftaran, dan Topik Penelitian
- Riset AASH: Ada Hubungan Kualitas Guru PAUD dan Perkembangan Anak
- Jadwal Lengkap Libur Sekolah Awal Puasa 2025 dan Idul Fitri
- Mendikdasmen Tegaskan Deep Learning Bukan Kurikulum tapi Pendekatan Pembelajaran
- Sosok Janu, Kuliah di Inggris lewat LPDP, Kini Jadi Pengusaha Sayur di Sleman
- UPN Veteran Jatim Buka "Golden Ticket" 2025, Lolos PTN Tanpa Tes
- 5 Jurusan Terketat di UIN Sunan Gunung Djati Jalur SPAN PTKIN 2025 dan Peluang Kariernya
- Drama Musikal Jadi Cara Efektif Kenalkan Siswa pada Budaya dan Cerita Daerah
- Minggu Depan Mulai Libur Sekolah Awal Puasa 2025, Ini Tanggalnya
- Kemendikdasmen Ubah Kegiatan Luring Jadi Daring, Imbas Efisiensi Anggaran
- Besok Terakhir Pendaftaran SNBP 2025, Ada 10 Tahap sampai Cetak Kartu
- Kemendikti: Rencana Pemangkasan Anggaran Riset Belum Final
- Tanggal Penting Pelaksanaan SNBP, SNBT dan KIP Kuliah 2025
- Apakah Daftar SNBP 2025 Ditutup Tanggal 18 Februari Pukul 23.59 WIB?
- Beredar Video Klarifikasi Hujan Jeli di Gorontalo Ternyata dari Mainan Anak-anak, Ini Kata BMKG
- Jalur Mandiri Unej 2024 Dibuka 19 Juni, Cek Besaran Uang Pangkalnya
- Pendaftaran SMMPTN Barat 2024 Masih Buka, Ini Syarat dan Jadwalnya
- UKT Perguruan Tinggi Negeri Naik, DPR Bentuk Panja Biaya Pendidikan
- Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dinilai Jadi Alasan PTN Naikkan UKT
- H-2 PPDB Sulsel 2024, Ini Cara Daftar dan Jadwal Jenjang SMA, SMK, Sekolah Asrama