Guru yang Belum S1 Bisa Jadi ASN dan Dapat Insentif, Ini Informasinya

- Pemerintah kini sedang membuat aturan baru bagi guru yang belum S1 bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Ia mengatakan, sedang ada rumusan untuk membuat aturan mengangkat guru non-sarjana di daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Berapa Gaji Guru PPPK 2023? Ada yang sampai Rp 8 Juta
Namun, aturan ini hanya berlaku bagi guru dari desa terpencil atau yang masuk kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Pasalnya, di kawasan terpencil atau 3T masih banyak guru di kawasan terpencil yang belum sarjana
Guru-guru tersebut umumnya sudah mengabdi belasan tahun tanpa status yang jelas. Di satu sisi, pengangkatan menjadi ASN terhambat aturan.
"Mereka (guru non-sarjana) tidak bisa diangkat (menjadi) PPPK. Nah nanti kita akan terbitkan Permenpan baru karena pengabdian mereka yang cukup lama," kata Azwar usai acara ASN Culture 2023 di Jakarta, pada akhir tahun lalu dilansir dari laman Money
Saat ini Kemenpan-RB akan menyampaikan lebih lanjut terkait total jumlah guru belum sarjana yang akan diangkat sebagai ASN usai mendapat arahan dari presiden.
"Nanti Permenpan baru akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa," ujarnya.
Baca juga: 5 PTN yang Terima Siswa SMK untuk Jurusan Kedokteran 2024
Azwar mengatakan, konsep guru yang belum sarjana bisa menjadi ASN pernah diterapkan kepada guru di desa sudah diterapkan di Papua. Saat itu melalui pemberian afirmasi PPPK.
Ia mengatakan jika menunggu guru di Papua lulus sarjana, maka tidak ada guru yang mengajar.
"Di Papua itu kalau menunggu (Guru) sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru, termasuk juga di SD-SD, SMP. Jadi kita beri afirmasi khusus di Papua," ucap dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan insentif mendorong sekaligus mengapresiasi tenaga guru yang bekerja di banyak daerah terutama daerah 3T.
Upaya mengangkat guru menjadi ASN terus diupayakan Pemerintah. Terutama untuk menuntaskan permasalahan kejelasan status dan kesejahteraan guru honorer yang telah menahun sejak 2019.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meningkatkan pencapaian salah satu program prioritas, yakni seleksi guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) yang dilaksanakan sejak 2021.
Target rekrutmen guru ASN PPPK sejak 2020 adalah satu juta guru, dan diharapkan hingga 2024 sebanyak satu juta guru honorer itu dapat terangkat menjadi ASN.
Terkini Lainnya
- Perguruan Tinggi Didorong untuk Hilirisasi Riset untuk Industri dan Masyarakat
- Kisah Annisa, Anak Buruh yang Lulus Kedokteran Undip dengan IPK 3,96
- 10 Jurusan Terketat Universitas Brawijaya, Rujukan Daftar SNBP 2025
- Apakah Daftar UIN Bisa Pakai KIP Kuliah 2025?
- Sampai Kapan Simpan Permanen Akun untuk Daftar SNBT 2025?
- Catat Jadwal Jalur PPKB UI 2025 dan Syarat Daftarnya, Tanpa Tes Lagi
- 12 Jurusan S2 Paling Dibutuhkan di Dunia Kerja, Apa Saja?
- 20 PTN yang Paling Banyak Terima Mahasiswa KIP Kuliah Jalur SNBP
- 7 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia, Referensi Kuliah Tahun 2025
- Mendikdasmen Mu’ti Ingatkan Soal Penjahat Cerdas kepada Para Calon Guru
- Resmikan PSB UMM, Mendikdasmen Beberkan "Skill" Wajib Guru Masa Kini
- Siswa Gagal SNBP, Cukupkah Sekolah Hanya Minta Maaf?
- Senam Anak Indonesia Hebat Pecahkan Rekor MURI di Papua
- Apakah Masuk Jurusan Kedokteran Bisa Pakai KIP Kuliah 2025?
- Prodi Teknik Sipil PresUniv Gelar Program Pertukaran Mahasiswa di Inti University Malaysia
- Gempa M 7,6 Guncang Karibia, Ada Peringatan Tsunami di Beberapa Negara
- PMK 10/2025 Berlaku, Siapa Saja Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Dapat Insentif PPh?
- Kemenag Kukuhkan 959 Guru Besar Sepanjang Akhir 2021 hingga 2023
- Beasiswa S2-S3 Oxford 2024: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 368 Juta Per Tahun
- Lewat "PASTI", BKKBN Percepat Penurunan Prevalensi Stunting di Indonesia
- Batas Usia Maksimal Pendaftar UTBK SNBT 2024 Tidak Lagi 25 Tahun
- Raker UNJ Tahun 2023 Tekankan Arti Penting Kemandirian Menuju PTNBH