airtronicfirearms.com

DPR Dukung Usulan Pembentukan Komite Percepatan Pendidikan

Ilustrasi siswa, madrasah, sekolah
Lihat Foto

- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendukung usulan pembentukan komite anggaran pendidikan atau Komite Percepatan Pendidikan yang dinaungi langsung oleh Wakil Presiden.

Menurut Dede, pembentukan tim tersebut sangat urgent untuk mengurai akar permasalahan pendidikan di Indonesia karena urusan pendidikan merupakan urusan lintas kementerian dan lembaga.

"Kami sepakat dengan usulan Profesor Bambang (Brodjonegoro) bahwa tim ini dibentuk untuk mengemban tugas merumuskan kebijakan yang clear dan tegas terkait anggaran pendidikan," kata Dede dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: H-2 Tembus 2,7 Juta Pelamar, Ini 20 Kementerian-Pemda Sepi Peminat CPNS 2024

Dede dan anggota Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan juga setuju dengan usulan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) menjadi kementerian yang memimpin kegiatan operasional pemantauan kebijakan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan.

Ia pun berharap, dengan adanya usulan-usulan ini penempatan alokasi anggaran pendidikan pada masa mendatang bisa terealisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Tidak hanya itu saja, perencanaan anggaran pendidikan dan kebijakan program yang ditetapkan menjadi sinkron, baik tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

Usulan bentuk komite

Sebelumnya, mantan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro dalam rapat Panja Pembiayaan Pendidikan, mengusulkan adanya komite khusus anggaran pendidikan.

"Mengingat anggaran pendidikan bersifat lintas Kementerian lembaga daerah kami mengusulkan, ada semacam komite," kata Bambang dikutip dari akun YouTube Tv Parlemen, Rabu (4/9/2024).

Menurut Bambang, komite itu harus dipimpin oleh wakil presiden sebagai wakil dari pemimpin utama negara.

Baca juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Masuk Anggaran Kemendikbud Ristek

Sebab, lanjut Bambang, akan sulit jika komite tersebut dipimpin oleh Kementerian Koordinator (Kemenko), karena biasanya hanya membawahi beberapa kementerian.

"Bisa dikoordinasikan oleh level wakil presiden. Karena kalau Menko (Menteri Koordinator) ada bidang-bidang yang tidak di bawah Kemenkonya," ungkapnya.

Selain itu, Bambang juga menyarankan DPR untuk membuat rekomendasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) diberi wewenang mengontrol 20 persen anggaran pendidikan.

Menurut Bambang, pemberian wewenang tersebut akan membuat Mendikbud Ristek bisa mengontrol 20 anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di berbagai kementerian atau lembaga tetap tepat sasaran untuk pendidikan.

"Menegaskan peran menteri pendidikan sebagai chief operational officer (COO) di bidang pendidikan dengan memberikan peran wewenang, karena dia kan coo pendidikan," tuturnya.

Bambang mengatakan, selama ia menjabat sebagai Menristek/BRIN atau Menteri Keuangan memang ada satu jenis dana yang dikelola banyak kementerian.

Sehingga anggaran yang seharusnya anggaran menjadi hak dan dikelola kementerian utama dari dana tersebut menjadi lebih kecil.

Baca juga: Mendikbud Disarankan Punya Kontrol Anggaran Pendidikan di Kementerian Lain

Oleh karena itu, dalam hal dana pendidikan yang nyatanya Kemendikbud hanya mengelola 15 persen anggaran dari total 20 persen anggaran pendidikan diberi kewenangan untuk mengontrol seluruhnya realisasi anggaran pendidikan dari APBN.

"Sehingga si Menteri Pendidikan merasa full kontrol terhadap anggaran pendidikan meskipun itu di run oleh kementerian lain, dia bisa tetap punya kewenangan untuk tahu paling tidak ketika ada anggaran sekian untuk kementerian A itu akan dipakai untuk apa dan itu masih sinkron dengan anggaran pendidikan," pungkas Bambang Brodjonegoro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat