Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru tentang Beban Kerja Dosen, Cek Isinya
- Beban kerja dosen kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tepatnya Pasal 21 dan 22.
Berdasarkan salinan dokumen Permendikbud yang diterina , Pasal 21 terbagi menjadi tiga poin yang mengatur tugas-tugas dosen beserta komposisinya.
Tugas dosen yang diatur antara lain merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran.
Kemudian membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: Permendikbud Ristek No 44/2024: Angin Segar atau Beban Baru bagi Dosen?
Selain itu, dosen juga masih bisa mendapat peran sebagai tenaga kependidikan, tim kerja di dalam perguruan tinggi, atau peran lainnya sesuai kebutuhan perguruan tinggi.
Adapun mengenai komposisi pelaksanaan kegiatan dosen nantinya akan diatur oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing dengan memperhatikan target kinerja dan visi-misi.
Sementara Pasal 22 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 mengatur bahwa dosen tetap yang telah menyelesaikan tugas seperti yang telah disebutkan di Pasal 21 masih boleh bekerja sebagai dosen tidak tetap di perguruan tinggi lain dengan izin dari perguruan tinggi asal.
Berikut isi lengkap Pasal 21 dan 22 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024:
Baca juga: Kemendikbud Ungkap Pelanggaran Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia
Pasal 21
1. Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa peran dosen sebagai tenaga kependidikan, tim kerja di dalam perguruan tinggi, dan/atau peran lainnya sesuai kebutuhan perguruan tinggi.
3. Komposisi pelaksanaan kegiatan pokok terhadap pemenuhan beban kerja masing-masing dosen ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja perguruan tinggi sesuai misi perguruan tinggi.
Pasal 22
Dosen tetap yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b dapat melaksanakan Tridharma sebagai dosen tidak tetap pada perguruan tinggi lain dengan izin dari perguruan tinggi asal.
Baca juga: Kemendikbud Sebut Siapkan Lulusan Siap Kerja Masih Jadi Tantangan Perguruan Tinggi
Demikian informasi mengenai aturan baru dari Kemendikbud Ristek tentang beban kerja dosen.
Terkini Lainnya
- Riwayat Pendidikan Fadli Zon, dari Mahasiswa Berprestasi hingga Lulus Summa Cumlaude
- Jadwal Libur Nasional 2025, Bulan April Bisa Libur 15 Hari
- Harga Tiket dan Jam Buka Museum Nasional, Sudah Dibuka Hari Ini
- Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Digelar Mulai 18 Oktober
- Hasil Asesmen Madrasah atau AKMI 2024 Diumumkan, Klik portal-akmi.kemenag.go.id
- Beasiswa S2 Oxford University Tanpa Batas Usia, Ada Biaya Hidup Rp 398 Juta
- Dua Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tidak Hanya Berdasarkan Passing Grade
- Profil Abdul Mu'ti Calon Menteri Dikdasmen 2024-2029, Lulusan IAIN Walisongo
- Isu Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Siapa Saja Calon Menterinya?
- Fadli Zon Diminta Prabowo Jadi Menteri, Akan Urusi Bidang Kebudayaan
- Sosok Prof. Yassierli, Guru Besar ITB yang Jadi Calon Menteri di Kabinet Prabowo
- Sumpah Dokter Perdana, FK Uhamka Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalitas Praktik Medis
- Kemenkominfo Buka Beasiswa S2, Kuliah Gratis di ITB dan Tel-U
- Latar Belakang Pendidikan Abdul Mu'ti, Calon Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Era Prabowo
- Ada 2 Wakil Menteri Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabinet Prabowo
- Profil Stella Christie, Ilmuwan "Cognitive Science" yang Disebut Bakal Isi Kabinet Prabowo
- Kisah Papa T Bob yang Perjuangkan Hak Royalti Lagu-lagu Ciptaannya hingga Akhir Hayat
- Link Cek Data Tenaga Honorer atau Non-ASN di Database BKN, Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id
- Kemendikbud Sebut Siapkan Lulusan Siap Kerja Masih Jadi Tantangan Perguruan Tinggi
- Skema Prioritas bagi Pelamar yang Dinyatakan Lulus PPPK Guru 2024
- Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau E-meterai? Ini Kata BKN
- Tak Dapat KIP Kuliah 2024? Cek 4 Beasiswa yang Buka Bulan Oktober