airtronicfirearms.com

Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru tentang Beban Kerja Dosen, Cek Isinya

Ilustrasi dosen PTN CPNS 2024
Lihat Foto

- Beban kerja dosen kini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tepatnya Pasal 21 dan 22.

Berdasarkan salinan dokumen Permendikbud yang diterina , Pasal 21 terbagi menjadi tiga poin yang mengatur tugas-tugas dosen beserta komposisinya.

Tugas dosen yang diatur antara lain merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran.

Kemudian membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Permendikbud Ristek No 44/2024: Angin Segar atau Beban Baru bagi Dosen?

Selain itu, dosen juga masih bisa mendapat peran sebagai tenaga kependidikan, tim kerja di dalam perguruan tinggi, atau peran lainnya sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Adapun mengenai komposisi pelaksanaan kegiatan dosen nantinya akan diatur oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing dengan memperhatikan target kinerja dan visi-misi.

Sementara Pasal 22 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 mengatur bahwa dosen tetap yang telah menyelesaikan tugas seperti yang telah disebutkan di Pasal 21 masih boleh bekerja sebagai dosen tidak tetap di perguruan tinggi lain dengan izin dari perguruan tinggi asal.

Berikut isi lengkap Pasal 21 dan 22 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024:

Baca juga: Kemendikbud Ungkap Pelanggaran Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia

Pasal 21

1. Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

2. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa peran dosen sebagai tenaga kependidikan, tim kerja di dalam perguruan tinggi, dan/atau peran lainnya sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

3. Komposisi pelaksanaan kegiatan pokok terhadap pemenuhan beban kerja masing-masing dosen ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja perguruan tinggi sesuai misi perguruan tinggi.

Pasal 22

Dosen tetap yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b dapat melaksanakan Tridharma sebagai dosen tidak tetap pada perguruan tinggi lain dengan izin dari perguruan tinggi asal.

Baca juga: Kemendikbud Sebut Siapkan Lulusan Siap Kerja Masih Jadi Tantangan Perguruan Tinggi

Demikian informasi mengenai aturan baru dari Kemendikbud Ristek tentang beban kerja dosen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat