Wapres Gibran Dukung Ada Sekolah Khusus untuk Korban Kekerasan Seksual
- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mendukung ide membangun sekolah khusus untuk korban kekerasan seksual.
Hal ini diungkapkan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
"Kalau bisa kita beri atensi khusus, kalau bisa dibangunkan sekolah khusus untuk mereka. Ini idenya Pak Menteri (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) ya, bukan ide saya," kata Gibran.
Menurut Gibran, anak korban kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian atau atensi khusus dan jangan sampai ada yang dikeluarkan.
Baca juga: Mendikdasmen: Deep Learning Bukan Kurikulum tapi Pendekatan Belajar
Pengadaan sekolah khusus korban kekerasan seksual
Mantan Wali Kota Solo ini pun yakin, Presiden Prabowo Subianto akan mendukung juga pengadaan sekolah khusus korban kekerasan seksual.
"Dan ini saya kira ide yang sangat baik dan saya kira nanti kalau dilaporkan ke Pak Presiden Prabowo, dia pasti akan menyambut baik juga," ujarnya.
"Jadi sekolah khusus untuk para-para korban-korban kekerasan. Ini saya kira sangat baik sekali. Jadi jangan sampai mereka ditinggal, mereka tuh malah harus mendapatkan atensi khusus," lanjut dia.
Baca juga: Bulan Depan Mendikdasmen Luncurkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Sekolah jadi tempat aman dan nyaman bagi guru dan siswa
Gibran mengatakan, sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi guru dan para siswa. Ia pun berharap ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah.
Baik kasus perundungan atau bullying, hingga kriminalisasi terhadap guru.
"Jadi sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para-para murid," ungkapnya.
Gibran memahami saat ini sudah ada Undamg-Undang (UU) Perlindungan Anak, namun seharinya UU tersebut tidak dijadikan sebagai alat untuk menyerang para guru.
Baca juga: Wapres Gibran Minta Kebijakan PPDB Zonasi Dikaji Ulang
Oleh karena itu, ke depannya Gibran menilai perlu ada UU yang mengatur tentang perlindungan guru.
"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya," ucap dia.
Terkini Lainnya
- Kemendikdasmen-Komisi X Dorong Pemda Cegah Kekerasan di Sekolah
- "Groundbreaking", Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Hadirkan Pendidikan Holistik di Bandung
- Wamen Dikdasmen: Butuh Kerjasama Guru dan Orangtua Atasi Kekerasan di Sekolah
- UTA’45 Jakarta Gelar ISCP Ke-5, Inovasi Multidisiplin Ilmu untuk Masa Depan Berkelanjutan
- "Groundbreaking" Rumah Sakit Pendidikan, PresUniv Siap Jadi Pusat Unggulan Kesehatan
- Robot "The Ocean Voyager", Antarkan Tim Siswa Indonesia Juara I "World Robot Olympiad 2024"
- Mahasiswa Undip Raih 150 Prestasi Tingkat Internasional di Tahun 2024
- Kuliah Umum Lemhannas RI, Dosen Senior MIT Paparkan Transformasi dalam Pendekatan Teori U
- 10.440 Sekolah Negeri dan Swasta Direhabilitasi di Tahun 2025
- Cara Verval Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPG Guru Tertentu 2024
- Data BPS: Lulusan SMK Cukup Tunggu 0-2 Bulan buat Diterima Kerja
- Mengurai Beban Administrasi Guru
- Link dan Kriteria Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024
- 13 Kampus Muhammadiyah Akreditasi Unggul, Ini Daftarnya
- 5 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri, Bisa "Double Degree"
- Pasukan Pro-Iran Memasuki Suriah untuk Bantu Tentara yang Terkepung
- Wapres Gibran Minta Kebijakan PPDB Zonasi Dikaji Ulang
- Jadwal Lengkap Bintara Bakomsus Polri 2025, Daftar Klik Penerimaan.polri.go.id
- 9 Universitas Kristen Katolik Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2025
- Etika Penggunaan AI dan Integritas Akademik di Perguruan Tinggi Kelas Dunia
- Mendikdasmen: "Deep Learning" Bukan Kurikulum tapi Pendekatan Belajar