DPR Akan Revisi UU Sisdiknas, Integrasikan Aturan tentang Guru dan Dosen
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, revisi itu bisa saja mengintegrasikan aturan-aturan terkait guru dan dosen.
"Yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mana di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen," kata Hetifah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Sidang Uji Materi UU Sisdiknas, MK Minta Keterangan Kemenkeu-Bappenas
Guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangannya
Hetifah mengatakan, sebenarnya guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangannya sendiri yakni di UU Nomor 14 Tahun 2005.
UU tersebut, menurut Hetifah sudah memberikan perlindungan pada guru dan dosen, hanya dalam penerapannya saja yang perlu disosialisasikan lebih lanjut.
"Nah sekarang berarti pelaksanaannya dan aturan-aturan pelaksanaan yang sudah ada ini bagaimana disosialisasikan dan diterapkan ya pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah, itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka," ujarnya.
Baca juga: Berkah di Balik Pembatalan Prolegnas Prioritas RUU Sisdiknas
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menerangkan, sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi guru dan para siswa.
Ia pun berharap ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah, baik kasus perundungan atau bullying, hingga kriminalisasi terhadap guru.
"Jadi sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para-para murid," kata Gibran di Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gibran memahami saat ini sudah ada UU Perlindungan Anak, namun seharusnya UU tersebut tidak dijadikan sebagai alat untuk menyerang para guru.
Baca juga: Kementerian-Lembaga Disarankan Terapkan UU Sisdiknas untuk Atasi Bullying
Oleh karena itu, ke depannya Gibran menilai perlu ada UU yang mengatur tentang perlindungan guru.
"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya," ucap dia.
Terkini Lainnya
- Kemendikdasmen-Komisi X Dorong Pemda Cegah Kekerasan di Sekolah
- "Groundbreaking", Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Hadirkan Pendidikan Holistik di Bandung
- Wamen Dikdasmen: Butuh Kerjasama Guru dan Orangtua Atasi Kekerasan di Sekolah
- UTA’45 Jakarta Gelar ISCP Ke-5, Inovasi Multidisiplin Ilmu untuk Masa Depan Berkelanjutan
- "Groundbreaking" Rumah Sakit Pendidikan, PresUniv Siap Jadi Pusat Unggulan Kesehatan
- Robot "The Ocean Voyager", Antarkan Tim Siswa Indonesia Juara I "World Robot Olympiad 2024"
- Mahasiswa Undip Raih 150 Prestasi Tingkat Internasional di Tahun 2024
- Kuliah Umum Lemhannas RI, Dosen Senior MIT Paparkan Transformasi dalam Pendekatan Teori U
- 10.440 Sekolah Negeri dan Swasta Direhabilitasi di Tahun 2025
- Cara Verval Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPG Guru Tertentu 2024
- Data BPS: Lulusan SMK Cukup Tunggu 0-2 Bulan buat Diterima Kerja
- Mengurai Beban Administrasi Guru
- Link dan Kriteria Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024
- 13 Kampus Muhammadiyah Akreditasi Unggul, Ini Daftarnya
- 5 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri, Bisa "Double Degree"
- Pasukan Pro-Iran Memasuki Suriah untuk Bantu Tentara yang Terkepung
- Kemendikdasmen Evaluasi Penempatan Guru PPPK di Sekolah Negeri dan Swasta
- Memahami "Mindful Learning": Menemukan Makna dalam Belajar
- Unika Atma Jaya Masuk Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2025
- Wapres Gibran: Jumlah Guru di Indonesia Belum Merata
- Pemerintah Akan Masukkan AI dan Coding Jadi Mapel Pilihan di SD-SMP