airtronicfirearms.com

DPR Akan Revisi UU Sisdiknas, Integrasikan Aturan tentang Guru dan Dosen

Ilustrasi guru.
Lihat Foto

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, revisi itu bisa saja mengintegrasikan aturan-aturan terkait guru dan dosen.

"Yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mana di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen," kata Hetifah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Sisdiknas, MK Minta Keterangan Kemenkeu-Bappenas

Guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangannya

Hetifah mengatakan, sebenarnya guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangannya sendiri yakni di UU Nomor 14 Tahun 2005.

UU tersebut, menurut Hetifah sudah memberikan perlindungan pada guru dan dosen, hanya dalam penerapannya saja yang perlu disosialisasikan lebih lanjut.

"Nah sekarang berarti pelaksanaannya dan aturan-aturan pelaksanaan yang sudah ada ini bagaimana disosialisasikan dan diterapkan ya pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah, itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka," ujarnya.


Baca juga: Berkah di Balik Pembatalan Prolegnas Prioritas RUU Sisdiknas

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menerangkan, sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi guru dan para siswa.

Ia pun berharap ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah, baik kasus perundungan atau bullying, hingga kriminalisasi terhadap guru.

"Jadi sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para-para murid," kata Gibran di Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Gibran memahami saat ini sudah ada UU Perlindungan Anak, namun seharusnya UU tersebut tidak dijadikan sebagai alat untuk menyerang para guru.

Baca juga: Kementerian-Lembaga Disarankan Terapkan UU Sisdiknas untuk Atasi Bullying

Oleh karena itu, ke depannya Gibran menilai perlu ada UU yang mengatur tentang perlindungan guru.

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat