airtronicfirearms.com

Mulai 2025, Mendikdasmen Berlakukan Pengelolaan e-Kinerja Guru yang Sederhana

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti saat memberikan sambutan di puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024)
Lihat Foto

- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, mulai tahun 2025 para guru tidak perlu lagi repot dalam menulis e-kinerja.

Sebab, kata Prof. Mu'ti, tahun depan akam diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih sederhana.

"Para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut," kata Prof. Mu'ti saat memberikan sambutan di puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Mendikdasmen Pertimbangkan Sekolah Swasta di PPDB Zonasi Sistem Baru

Guru hanya perlu isi e-kinerja setahun sekali

Prof. Mu'ti mengatakan, nantinya guru hanya perlu mengisi e-kinerja setiap setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen dan tidak berbasis poin.

Menurut dia, kebijakan ini dibuat untuk merespons aspirasi para guru dan penyelenggara pendidikan swasta serta pemenuhan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban atas aspirasi para guru dan penyelenggara pendidikan swasta serta pemenuhan arahan Bapak Presiden akan pelayanan birokrasi tidak birokratis, berbelit, dan mempersulit masyarakat," ujarnya.

Selain itu, pada tahun 2025 juga ada kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah yakni guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hanya bisa mengajar di sekolah negeri.

Tetapi nantinya akan bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta.

"Menunggu SK menteri bahwa, guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta," ucap dia.

Baca juga: Prabowo Sebut Jasa Guru yang Membuatnya Jadi Orang Nomor 1 di Indonesia

Sebelumnya diberitakan, dari data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ada lebih dari 100 ribu guru swasta berstatus PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata belum ditempatkan di sekolah negeri. Sehingga mereka tidak mendapatkan penempatan.

"Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," kata Mu'ti dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (29/11/2024).

Prof. Abdul Mu'ti mengatakan agar pada guru PPPK yang dari sekolah non-negeri ini tetap mengajar, ada skema yang sudah disiapkan yakni guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Gaji Guru di 2025, Berapa Besarannya?

Ia mengatakan upaya ini untuk mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru. Bahkan hal ini sudah disetujui Kemenpan RB.

"Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," jelas Prof. Mu'ti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat