airtronicfirearms.com

Berapa Gaji dan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer 2025?

Ilustrasi guru PPPK, Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Pekuncen
Lihat Foto

 

- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer mulai tahun 2025.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Baca juga: Tidak Semua Guru Honorer Naik Tunjangannya di 2025, Ini Ketentuannya

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo.

Berapa gaji PNS, PPPK, dan honorer?

Besaran gaji pokok guru ASN saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sehingga, pada tahun 2025, gaji pokok (gapok) yang diterima masih mengikuti aturan ini.

Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sementara itu, gaji guru PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Sementara, gaji guru honorer atau non-ASN itu bervariatif, tergantung dari lokasi guru itu mengajar.

Baca juga: Berapa Kenaikan Tunjangan Guru mulai 2025?

Guru honorer ada yang ditempatkan di sekolah negeri dan ada yang mengajar di sekolah swasta.

Guru sekolah swasta mendapatkan gaji sesuai aturan dari yayasan yang menaungi sekolah.

Karena itu, gajinya juga berbeda-beda. Rata-rata ada yang digaji ratusan ribu rupiah per bulan. Bahkan, ada yang dirapel gajinya mengikuti pencairan dana BOS. 

Tunjangan Profesi Guru ASN

Selain gaji pokok, tunjangan profesi bagi guru yang berstatus ASN adalah satu kali gaji pokok. Kemudian, guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat