airtronicfirearms.com

Bukan Rp 2 Juta, Sekian Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pengarahan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Lihat Foto

- Presiden Prabowo Subianto berencana meningkatkan kesejahteraan guru non- Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meningkatkan tunjangan menjadi Rp 2 juta.

Melihat ucapaan Prabowo, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe menjelaskan, sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan.

Menurut Mansur, pemerintah memang berjanji memberikan tambahan Rp 2 juta untuk guru honorer yang sudah sertifikasi.

Baca juga: Tangis Prabowo Saat Bicara Kesejahteraan Guru di Hari Guru Nasional 2024

Naik tunjangan dari Rp 1,5 juta jadi Rp 2 juta

Namun, tunjangan sertifikasi itu, lanjut dia, sudah ada sejak lama dengan nominal Rp 1,5 juta. Sehingga tidak ada kenaikan gaji guru honorer, tetapi yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi senilai Rp 500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," kata Mansur saat dihubungi , Jumat.

Menurut Mansur, guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji.

"Mungkin itu yang pasti," lanjut dia.

Baca juga: Berapa Kenaikan Tunjangan Guru mulai 2025?

Mansur juga menegaskan, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru.

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujarnya.

Mansur menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa ada kenaikan gaji.

Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 silam.

Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji.

Baca juga: Tidak Semua Guru Honorer Naik Tunjangannya di 2025, Ini Ketentuannya

Sedangkan untuk guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sehingga ada kenaikan Rp 500.000.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat