Kemenag Berikan Jamsostek untuk Guru Non-ASN, Ini Kriterianya
- Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 165.768 guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar mengatakan, peningkatan kesejahteraan guru madrasah merupakan salah satu fokus Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
"Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non-ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek," kata Thobib dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Kemenag Dorong Percepatan Sertifikasi 500.000 Guru Madrasah
Tingkatkan kesejahteraan guru madrasah
Menag, kata Thobib, berharap upaya meningkatan kesejahteraan guru madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas," ujarnya.
Thobib menjelaskan, Kemenag juga telah alokasikan anggaran Rp 21,483 miliar untuk mengcover BPJS para guru.
Baca juga: JPPI: Antrean Guru Madrasah Ikut PPG Lebih Panjang dari Antrean Haji
Sebanyak 165.768 guru madrasah non-ASN itu, lanjut Thobib, juga tersebar di 34 provinsi dan dipilih berdasarkan kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
2. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain
3. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya
4. Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.
5. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.
6. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
7. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.
Baca juga: Baru 60 Persen Guru Madrasah yang Punya Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
8. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).
"Pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insya Allah," ungkap Thobib.
Terkini Lainnya
- Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah Alumni, Kemendikti: Ada Maladministrasi Penilaian
- Praktisi: Sekolah Tidak Seharusnya Meminta Guru Menagih SPP ke Siswa
- Jelang Kompetisi CMUNCE, Delegasi SMA Labschool Cibubur Kunjungi KBRI Washington DC
- 59 Prodi di SNBP 2025 yang Pertimbangkan Nilai Mata Pelajaran Pendukung
- Daya Tampung Unej di SNBP 2025 Bertambah, Kedokteran Jadi 57 Kursi
- Pilih Kedokteran di SNBP 2025? Perhatikan Nilai 3 Mata Pelajaran Ini
- H-1 LPDP 2025 Tahap 1 Dibuka, Cermati Jenis Beasiswa dan Cara Daftar
- Cara Daftar dan Verval Akun SNPMB 2025 di snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
- Cara Install Dapodik Versi 2025, Unduh Patch Klik dapo.dikdasmen.go.id
- LPDP Tegaskan Alumni Penerima Beasiswa Tak Wajib Pulang ke Indonesia
- Mendikdasmen: Libur Sekolah Ramadhan 2025 Sudah Siap, Tunggu SE Saja
- Alumni Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang ke Indonesia, Ini Ketentuannya
- Libur Ramadhan 2025 buat Siswa Berapa Hari? Ini Kata Mendikdasmen
- Pendaftaran LPDP 2025 Dibuka Besok, Daftar di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
- Tingkatkan Literasi Keuangan, ICDX Academy Diikuti Mahasiswa Universitas Esa Unggul
- Munas Akhiri Dualisme Kadin, Ini Kata Arsjad Rasjid
- Kisah Bima, Kuliah di ITS Harus Tempuh 80 Km Sambil Jualan Ayam Geprek
- Kisah Enggis Usia 25 Tahun Raih Gelar Doktor Summa Cumlaude di UNY
- 77 Lowongan Dosen Tetap Non-PNS di ITS, buat Lulusan S2-S3
- Baru 60 Persen Guru Madrasah yang Punya Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Kapan SNPMB 2025 Digelar? Siswa Kelas 12 Segera Cek