airtronicfirearms.com

Kemenag Berikan Jamsostek untuk Guru Non-ASN, Ini Kriterianya

ilustrasi guru.
Lihat Foto

- Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 165.768 guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar mengatakan, peningkatan kesejahteraan guru madrasah merupakan salah satu fokus Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

"Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non-ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek," kata Thobib dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (8/12/2024).

Baca juga: Kemenag Dorong Percepatan Sertifikasi 500.000 Guru Madrasah

Tingkatkan kesejahteraan guru madrasah

Menag, kata Thobib, berharap upaya meningkatan kesejahteraan guru madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas," ujarnya.

Thobib menjelaskan, Kemenag juga telah alokasikan anggaran Rp 21,483 miliar untuk mengcover BPJS para guru.

Baca juga: JPPI: Antrean Guru Madrasah Ikut PPG Lebih Panjang dari Antrean Haji

Sebanyak 165.768 guru madrasah non-ASN itu, lanjut Thobib, juga tersebar di 34 provinsi dan dipilih berdasarkan kriteria berikut:

1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah

2. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain

3. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya

4. Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.

5. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.

6. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.

7. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.

Baca juga: Baru 60 Persen Guru Madrasah yang Punya Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

8. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).

"Pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insya Allah," ungkap Thobib.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat