airtronicfirearms.com

5 Tahun Tukin Tidak Dibayar, Para Dosen Akan Gugat ke PTUN

Ilustrasi dosen
Lihat Foto

- Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) tengah mempertimbangkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka berencana menggugat pihak Kemendikti Saintek yang membuat kebijakan untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) pada Januari 2025 namun tidak dijalankan.

"Ini lagi dikaji sama tim hukum Adaksi," kata Koordinator Adaksi Anggun Gunawan, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Adaksi: Hanya Dosen ASN Kemendikti Saintek yang Tak Dapat Tukin

Akan lakukan aksi mogok mengajar

Selain itu, Adaksi kata Anggun, juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan aksi mogok mengajar karena tukin tidak dibayar sejak tahun 2020.

"Yang mengemuka dari teman-teman (dosen) sekarang adalah mogok ngajar semester depan," ujarnya.

Anggun mengatakan, selama ini para dosen cenderung diam, namun karena sudah berlarut-larut para dosen mulai melakukan merasa yang terjadi tidak adil.

Pasalnya, para dosen semakin merasa diperlakukan diskriminatif karena ternyata hanya dosen di bawah Kemendiki Saintek yang tidak menerima tukin.

Bahkan dosen dari Kementerian Agama (Kemenag) atau kementerian atau lembaga lainnya masih mendapatkan tukin tersebut.

"Hanya dosen Kemendikti Saintek yang tidak dapat tukin," ujarnya.

Baca juga: Kemendikti Saintek: Tukin Dosen ASN Tidak Bisa Cair di 2025

Anggun mengaku mengetahui hanya dosen ASN Kemendikti Saintek yang tidak mendapat tukin sejak tahun 2021 ketika ia masih menjadi dosen honorer.

Namun ternyata tunggakan tukin itu masih berlanjut bahkan setelah ia diangkat menjadi dosen dengan status ASN PPK pada pertengahan 2024.

"Kami anggap ini sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap dosen," ungkapnya.

Beberapa aksi juga sudah dilakukan para dosen ASN Kemendikti Saintek, mulai dari membuat petisi minta pembayaran tukin yang ditandatangani lebih dari 7.000 orang.

Mengirim karangan bunga sebagai bentuk protes ke Kemendikti Saintek, hingga audiensi dengan DPR terkait tukin.

"Isu ini baru ke 'up' sekarang setelah ada pertemuan dengan DPR," ungkapnya.

Bahkan para dosen juga berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk pejabat yang membuat kebijakan tukin dosen tapi mengabaikannya.

Baca juga: 5 Tahun Tidak Dapat Tukin, Dosen ASN Kemendikti Rencanakan Mogok Mengajar

Namun hal itu masih dikaji lebih lanjut oleh tim hukum Adaksi.

"Ini lagi dikaji sama tim hukum ADAKSI. tapi yang mengemuka dari teman-teman (dosen) sekarang adalah mogok ngajar semester depan," pungkas Anggun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat