airtronicfirearms.com

2 Tenaga Honerer yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gajinya

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) anggota Korpri, PPPK
Lihat Foto

- Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK 2024 bakal diterapkan pemerintah.

Skema PPPK Paruh Waktu adalah sistem yang dirancang pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Skema tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Benarkah Bisa Sampai Rp 5 Juta?

Namun perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu hanya bisa didaftar oleh beberapa pelamar saja. Tak semua pelamar bisa mendaftar.

Siapa saja bisa daftar PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Sehingga kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.

Selanjutnya, pada pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.

Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:

1. Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Baca juga: 10 Dokumen yang Dibutuhkan untuk LPDP 2025, Siap-siap Daftar

2. Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda. Akan tetapi, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu

Perbedaannya, jika PPPK Paruh Waktu maka memiliki tanggung jawab yang tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.

Para tenaga non-ASN yang diangkat lewat skema ini, nantinya memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.

Terkait gaji, maka besaran bagi PPPK diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Walau demikian, hal ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat