airtronicfirearms.com

Federasi Guru: Tunggakan SPP Tidak Boleh Berdampak Langsung ke Siswa

ilustrasi siswa dan guru di kelas. Bidang pendidikan tidak kena PPN 12 persen.
Lihat Foto

- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan adanya guru yang menghukum siswanya duduk di lantai selama 5 jam karena menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Menurut FSGI permasalahan pungutan dana untuk sekolah tidak boleh berdampak pada kondisi siswa saat belajar.

"Apapun kendala sekolah terhadap pungutan dana pendidikan itu murni urusan orangtua/wali, tidak boleh berdampak langsung pada siswa," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Mansur Sipinathe kepada , Sabtu (11/1/2024).

Baca juga: Kisah Haqiqi, Dulu Mahasiswa Kurang Mampu di ITB Kini Punya Puluhan Usaha Pertambangan

Pungutan dana sekolah tak boleh berdampak pada siswa

Mansur memahami bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan jelas menyebutkan sekolah swasta diperkenankan menarik pungutan dari orangtua/wali.

Hal itu diperjelas dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.

Namun perlu dipahami Pasal 11 Permendikbud tersebut juga menyatakan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi.

Serta tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian, maupun kelulusan peserta didik.

"Jika hal ini terjadi sebenarnya Menteri Pendidikan dan pemerintah daerah dapat membatalkan pungutan tersebut sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Syarat Daftar S1 Unhan, Kuliah Gratis dan Lulus Punya Pangkat Letda

FSGI, kata Mansur juga melihat ini sebagai ketidakpekaan sosial sekolah, kelalaian kementerian dan pemerintah daerah dalam memantau proses pendidikan.

Utamanya pada satuan Pendidikan yang dikelola oleh Masyarakat sesuai amanat wajib belajar 9 tahun.

Sebelumnya diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

Ibu MA, Kamelia (38), mengatakan hukuman itu sudah dijalani anaknya selama dua hari. Kata dia, rentang waktu hukuman terjadi dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025. MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Dari Senin (6/1/2025), anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 13.00," ujar Kamelia saat diwawancarai di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Mengenal Apa Itu BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Kamelia mengakui anaknya menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180 ribu. Kata dia, salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.

Sementara itu, dia tidak memiliki uang untuk membayar. Namun, anaknya tidak mendapatkan rapor. Kemudian Kamelia berencana menebus uang sekolah anaknya pada Rabu (8/1/2025).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat