Federasi Guru: Tunggakan SPP Tidak Boleh Berdampak Langsung ke Siswa
- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan adanya guru yang menghukum siswanya duduk di lantai selama 5 jam karena menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Menurut FSGI permasalahan pungutan dana untuk sekolah tidak boleh berdampak pada kondisi siswa saat belajar.
"Apapun kendala sekolah terhadap pungutan dana pendidikan itu murni urusan orangtua/wali, tidak boleh berdampak langsung pada siswa," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Mansur Sipinathe kepada , Sabtu (11/1/2024).
Baca juga: Kisah Haqiqi, Dulu Mahasiswa Kurang Mampu di ITB Kini Punya Puluhan Usaha Pertambangan
Pungutan dana sekolah tak boleh berdampak pada siswa
Mansur memahami bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan jelas menyebutkan sekolah swasta diperkenankan menarik pungutan dari orangtua/wali.
Hal itu diperjelas dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.
Namun perlu dipahami Pasal 11 Permendikbud tersebut juga menyatakan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi.
Serta tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian, maupun kelulusan peserta didik.
"Jika hal ini terjadi sebenarnya Menteri Pendidikan dan pemerintah daerah dapat membatalkan pungutan tersebut sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Syarat Daftar S1 Unhan, Kuliah Gratis dan Lulus Punya Pangkat Letda
FSGI, kata Mansur juga melihat ini sebagai ketidakpekaan sosial sekolah, kelalaian kementerian dan pemerintah daerah dalam memantau proses pendidikan.
Utamanya pada satuan Pendidikan yang dikelola oleh Masyarakat sesuai amanat wajib belajar 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
Ibu MA, Kamelia (38), mengatakan hukuman itu sudah dijalani anaknya selama dua hari. Kata dia, rentang waktu hukuman terjadi dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025. MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Dari Senin (6/1/2025), anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 13.00," ujar Kamelia saat diwawancarai di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Mengenal Apa Itu BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
Kamelia mengakui anaknya menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180 ribu. Kata dia, salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.
Sementara itu, dia tidak memiliki uang untuk membayar. Namun, anaknya tidak mendapatkan rapor. Kemudian Kamelia berencana menebus uang sekolah anaknya pada Rabu (8/1/2025).
Terkini Lainnya
- Sekian Biaya Kuliah UNS Jalur SNBP dan SNBT, Calon Mahasiswa Cek
- Mengkritisi Wacana Pembangunan SMA Unggulan dan Sekolah Rakyat
- Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024, Klik Link Ini
- Link Pengumuman CPNS Kemenag 2024, lewat SSCASN atau kemenag.go.id
- 5 Jalur Masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2025, Ada yang Tanpa Tes
- Beasiswa S2 Ajinomoto ke Jepang, Kuliah Gratis dan Ada Uang Saku
- Kemendikti Saintek Buka Program Praktik Kerja Lapangan bagi Mahasiswa
- ITPLN Buka Beasiswa Anak Guru, Ada Potongan BP3 Sebanyak 50 Persen
- Cerita Cita Tempuh Lokasi Kerja-Kuliah 29 km, Kini Lulus Cumlaude di Unair
- Bolehkah Guru Hukum Siswanya karena Belum Bayar SPP? Ini Jawabannya
- Apakah NISN Siswa "Gap Year" Harus Aktif untuk Daftar UTBK SNBT 2025?
- Resmi Gabung BRICS, Pakar UGM: Perkuat Posisi Diplomatik Indonesia
- DPR Sarankan Pemerintah Gunakan Sistem Digital Saat Pelaksanaan UN
- DPRD DKI Jakarta Usahakan Program Sekolah Gratis Negeri-Swasta Bisa Mulai Juni 2025
- Federasi Guru: Tunggakan SPP Tidak Boleh Berdampak Langsung ke Siswa
- Demam Berburu Koin Jagat, Apa yang Perlu Diketahui?
- Pelajar Bisa Rasakan Bekerja di Kantor Pusat Apple, Ini Cara Daftarnya
- 2 Tenaga Honerer yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gajinya
- Latar Belakang Pendidikan Shin Tae Yong, Pelatih Timnas yang Dipecat PSSI
- Cek PTN Tanpa Biaya Uang Pangkal di Jalur Mandiri, Kampus Mana Saja?
- Syarat Daftar S1 Unhan, Kuliah Gratis dan Lulus Punya Pangkat Letda