airtronicfirearms.com

Guru Besar IPB Dilaporkan Usai Jadi Saksi Ahli Korupsi Timah, Ini Respons Rektor

Guru besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong
Lihat Foto

- Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Arif Satria angkat bicara terkait Guru Besarnya yakni Prof. Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

Prof. Bambang dilaporkan setelah menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.

"Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia," kata Prof. Arief dilansir dari Antara, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Berapa Batas Usia untuk Daftar Beasiswa LPDP?

Menurut Prof. Arif, jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim bisa digugat atau dikriminalisasi pihak tertentu maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan.

Apabila ini terjadi, kata dia, akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan, dalam kasus perkara tertentu.

Prof. Arif mengatakan, untuk memperkuat perlindungan dosen yang menjadi saksi ahli, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru.

Hal itu dilakukan juga sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Baca juga: ITPLN Buka Beasiswa Anak Guru, Ada Potongan BP3 Sebanyak 50 Persen

Bambang dianggap tidak kompeten dalam menetapkan kerugian senilai Rp 271 triliun, yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun.

Pengacara Andi Kusuma, yang melaporkan Bambang, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan langsung dengan Harvey Moeis, melainkan murni soal metode penghitungan kerugian negara.

Menurut Andi, Bambang yang berlatar belakang ahli lingkungan tidak memiliki kapasitas dalam menghitung kerugian keuangan negara.

"Kami berharap majelis hakim menelaah lebih dalam, bukan hanya berdasarkan penilaian subjektif," ujar Andi setelah membuat laporan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat