airtronicfirearms.com

Mahasiswa KJMU Tak Lagi Dapat Bantuan Rp 9 Juta Per Semester, Ini Alasannya

KJMU DKI Jakarta
Lihat Foto

- Pemilik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak akan lagi dapat dana bantuan sebesar Rp 9 juta tiap semester.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD Jakarta di Gedung DPRD, Senin (3/2/2025).

“Yang semula ini selalu digeneralisir semua penerima KJMU adalah Rp 9 juta per semester. Sekarang ini yang kita tentukan adalah biaya personalnya,” kata Sarjoko dikutip dari , Kamis (5/2/2025).

Sarjoko menjelaskan, nantinya besaran bantuan KJMU tidak akan sama rata Rp 9 juta tetapi disesuaikan dengan besaran uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

Baca juga: KJMU Tahap II Tahun 2024 Cair, Mahasiswa Segera Cek Nominalnya

Tidak semua penerima KJMU dapat Rp 9 juta per semester

Selain itu, lanjut Sarjoko, bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KJMU diberikan dengan besaran Rp 500.000 sampai dengan Rp 750.000.

“Jadi tidak seluruhnya sama Rp 9 juta. Yang diikat adalah besaran biaya personalnya, kemudian besaran UKT untuk masing-masing prodi dan universitas," ujarnya.

Tidak hanya itu, Disdik juga akan memperluas cakupan perguruan tinggi yang bisa menerima KJMU yang awalnya hanya diberikan kepada mahasiswa di perguruan tinggi swasta berakreditasi A.

Kini mahasiswa dari perguruan tinggi berakreditasi B dan C juga bisa mendapatkan bantuan tersebut.

“Hasil koordinasi kami dengan 124 perguruan tinggi yang selama ini mengikuti program KJMU dengan Dikti, data mahasiswa baru akan tuntas pada Maret 2025,” ucap dia.

Terkait pencairan KJMU, Sarjoko menegaskan sampai saat ini belum bisa dicairkan pada Januari 2025 karena adanya keterbatasan anggaran dan perubahan tata kelola program.

Sarjoko menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi antara Disdik Jakarta dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan anggaran untuk pencairan KJMU pada Januari 2025 belum tersedia.

Baca juga: Penyebab KJP Plus dan KJMU Dicabut, Pelajar Wajib Perhatikan

Oleh karena itu, pihaknya belum bisa mencairkan dana KJMU sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Disdik juga akan melakukan tahapan penyesuaian penerimaan KJMU sebagai berikut:

  • 10-21 Maret 2025: Pendaftaran KJMU
  • 12-31 Maret 2025: Proses pemadanan data dan verifikasi.
  • April 2025: Penetapan besaran KJMU sesuai dengan keputugan Gubernur.
  • Awal Mei 2025: Pencairan dana KJMU semester 1 tahun 2025.

Artikel ini telah tayang dengan judul "Mengapa-Penerima KJMU Tak Lagi Terima Rp 9 juta Setiap Semester?"

(Reporter: Ruby Rachmadina| Editor: Akhdi Martin Pratama)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat