airtronicfirearms.com

Anggaran Pendidikan Dasar dan Menengah Dipangkas Rp 8 Triliun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu
Lihat Foto

- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga terkena imbas pengurangan anggaran sejumlah kementerian dan lembaga sebesar Rp 8 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu.

Dalam rapat Mu'ti menjelaskan, Kemendikdasmen memiliki tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disepakati sebesar Rp 33,5 triliun.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Guru, Mendikdasmen Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Akreditasi Unggul

Kemendikdasmen hanya dapat anggaran Rp 25 triliun

Namun anggaran tambahan anggaran itu dipangkas sebesar Rp 8 triliun sehingga totalnya Kemendikdasmen hanya mendapat anggaran sebesar Rp 25 triliun.

"Rp 33,5 triliun dikurangi Rp 8 triliun. Sekarang tinggal Rp 25 triliun," kata Mu'ti dikutip dari akun YouTube DPD RI, Rabu (5/2/2025).

Kendati demikian, Mu'ti mengaku akan menggunakan dana tersebut dengan efisien untuk program prioritas Kemendikdasmen seperti Program Indonesia Pintar (PIP).

Kemudian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lain sebagainya.

"Kami akan menggunakan secara efisien, tepat sasaran, dan bermakna," ucap Mu'ti.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pemangkasan anggaran pada sejumlah pos belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Total pemangkasan anggaran belanja K/L pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun.

Baca juga: Mendikdasmen: Anak-anak Lebih Sering Nyanyi Lagu Dewasa Dibanding Lagu Anak

Pemangkasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.

Adapun efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L. Meski demikian, rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

Efisiensi tersebut diprioritaskan untuk pos-pos tertentu, termasuk anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran (TA) 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025.

Baca juga: Mendikdasmen Janjikan Transparansi Daya Tampung Sekolah di SPMB 2025

Serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat