airtronicfirearms.com

KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair, Ini Prosesnya bagi Penerima Baru

Kartu KJP Plus
Lihat Foto

- Pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 bulan Februari dilaksanakan secara bertahap mulai Selasa 4 Februari 2025.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyebut jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yakni sebanyak 523.622 peserta.

Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025) menyampaikan pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Baca juga: Disdik Bakal Syaratkan Siswa Penerima KJP Plus Punya Nilai Minimal 70

Cara cek KJP Plus tahap 2 tahun 2024

Berikut cara mengecek apakah bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 sudah masuk ke rekeningmu atau belum.

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK;
  • Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
  • Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
  • Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
  • Klik 'Tahun';
  • Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
  • Klik menu ‘Cek’;
  • Setelah itu, data penerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 akan muncul.

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang bakal diterima siswa:

1. Jenjang SD/MI

  • Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta per6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
  • Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 jenjang SD/MI 242.919 peserta didik.

2. Jenjang SMP/MTs

  • Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta per bulan sebesar Rp 170.000/bulan
  • Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 jenjang SMP/MTs 147.341 peserta didik.


Baca juga: Beasiswa Maudy Ayunda Dibuka bagi Mahasiswa S1, Ada Bantuan Biaya Kuliah

3. Jenjang SMA/MA

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
  • Jumlah penerima: 48.876 peserta didik

4. Jenjang SMK

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
  • Jumlah penerima: 83.403 peserta didik

5. Jenjang PKBM

  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
  • Jumlah penerima: 1.083 peserta didik

Perlu diketahui bahwa penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.

Selain itu, sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Bagi penerima baru memerlukan proses sebagai berikut:

1. Bank DKI membuka rekening, cetak buku tabungan dan ATM

2. Bank DKI mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM

3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

Baca juga: Mahasiswa KJMU Tak Lagi Dapat Bantuan Rp 9 Juta Per Semester, Ini Alasannya

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 2 tahun 2024 cair bulan Februari yang mulai dilaksanakan sejak 4 Februari hingga proses pencairan bagi penerima baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat