Tenggat Wajib Halal Makanan 17 Oktober 2024, Ini Cara Cek Produk Halal
JAKARTA, - Sebentar lagi, masa tenggang terdekat untuk wajib sertifikasi makanan dan minuman halal segera tiba.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya, mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
"Nanti ada akhir penahapan pertama untuk sertifikasi makanan dan minuman halal pada 17 Oktober 2024," ujar Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Tahap pertama wajib halal sudah dimulai sejak lima tahun lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2019, untuk jenis produk makanan dan minuman berupa:
- Produk makanan dan minuman (Pasal 140), termasuk jasa terkait (pasal 141 (2), PP 39 Tahun 2021)
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
- Berlaku bagi pelaku usaha menengah, besar dan luar negeri
Baca juga: MUI Bahas Bir Bersertifikat Halal, Ada Pengecualian untuk Bir Pletok
Jasa terkait makanan dan minuman yang dimaksud meliputi pengiriman (distribusi) sampai pengolahan.
Namun demikian, pemerintah memperpanjang masa tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK).
Tadinya, UMK penjual makanan dan minuman memiliki masa tenggat dari 18 Oktober 2024, menjadi Oktober 2026.
"Lewat dari tenggat 17 Oktober 2024, restoran-restoran pasti mendapat teguran karena sudah wajib memiliki sertifikat halal. Hanya UMK yang masa tenggatnya diperpanjang," ungkap Muti.
Lebih lanjut, Muti belum mengetahui sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024.
Sejauh ini, Muti menuturkan, sanksi bagi pelaku usaha makanan tanpa sertifikasi halal masih didiskusikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca juga:
- Tak Berlogo Halal, Makanan Label No Pork No Lard Sebaiknya Dihindari
- 5 Rekomendasi Tempat Makan Halal di Taiwan, Ada Restoran Indonesia
Adapun obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan, masih memiliki tenggat waktu berkisar 2026 hingga 2034 mendatang.
Terkini Lainnya
- Cara Membuat Teh Tubruk Madu, Minuman Hangat Saat Hujan
- Resep Ayam Panggang Bumbu Kecap, Bumbu Sederhana
- Resep Saus Mangga, Cocok Dituang ke Puding dan Es Krim
- 8 Buah dan Sayuran yang Jangan Disimpan di Kulkas, Ada Tomat
- Resep Hati Ampela Bumbu Ketumbar, Masak Sampai Bumbu Meresap
- Resep Sambal Mangga Muda Super Pedas
- Resep Puding Roti Tawar Ala Rumahan, Camilan Hangat untuk Cuaca Dingin
- Beli Mangga Kurang Matang, Ini Cara Cepat Mematangkannya
- Lagi Musim Mangga, Ini Cara Simpan Mangga dengan Benar
- Geblek, Kuliner Khas Kulon Progo yang Wajib Dicoba
- Resep Sapo Tahu Udang Cumi, Menu Berkuah untuk Pencinta Seafood
- 7 Jamur Paling Beracun di Dunia, Jangan Dikonsumsi
- Resep Sup Jamur Kembang Tahu, Tambah Udang Lebih Nikmat
- Resep Nasi Goreng Sederhana, Pakai Bawang dan Terasi
- Resep Acar Mentimun, Cocok Dimakan Bersama Nasi Goreng
- Resep Pie Vla Bakar, Tusuk-tusuk Adonan Kulitnya agar Tidak Mengembang
- Resep Bandeng Asem Pedas, Olahan Ikan Kuah Segar untuk Siang Hari
- Resep Es Krim Stroberi Yoghurt, Bikin Dessert Cuma 3 Bahan
- Resep Puding Chia Stroberi, Dessert Praktis untuk Akhir Pekan
- Cara Cairkan Daging Giling Beku dari Freezer, Ini yang Paling Aman