airtronicfirearms.com

Tenggat Wajib Halal Makanan 17 Oktober 2024, Ini Cara Cek Produk Halal

Ilustrasi Food Truck
Lihat Foto

JAKARTA, - Sebentar lagi, masa tenggang terdekat untuk wajib sertifikasi makanan dan minuman halal segera tiba.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya, mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

"Nanti ada akhir penahapan pertama untuk sertifikasi makanan dan minuman halal pada 17 Oktober 2024," ujar Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). 

Tahap pertama wajib halal sudah dimulai sejak lima tahun lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2019, untuk jenis produk makanan dan minuman berupa:

  • Produk makanan dan minuman (Pasal 140), termasuk jasa terkait (pasal 141 (2), PP 39 Tahun 2021)
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
  • Berlaku bagi pelaku usaha menengah, besar dan luar negeri

Baca juga: MUI Bahas Bir Bersertifikat Halal, Ada Pengecualian untuk Bir Pletok

Jasa terkait makanan dan minuman yang dimaksud meliputi pengiriman (distribusi) sampai pengolahan.

Namun demikian, pemerintah memperpanjang masa tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK).

Tadinya, UMK penjual makanan dan minuman memiliki masa tenggat dari 18 Oktober 2024, menjadi Oktober 2026.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh (@kompascom)

"Lewat dari tenggat 17 Oktober 2024, restoran-restoran pasti mendapat teguran karena sudah wajib memiliki sertifikat halal. Hanya UMK yang masa tenggatnya diperpanjang," ungkap Muti.

Lebih lanjut, Muti belum mengetahui sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024.

Sejauh ini, Muti menuturkan, sanksi bagi pelaku usaha makanan tanpa sertifikasi halal masih didiskusikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga:

Adapun obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan, masih memiliki tenggat waktu berkisar 2026 hingga 2034 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat