Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare untuk Makanan dan Minuman
JAKARTA, - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) MUI menyediakan program sertifikasi halal dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).
Tidak semua pelaku usaha bisa mengajukan permohonan halal self declare. Program ini hanya bisa diikuti oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
"Selain wajib UMK, produknya juga diatur. Apa-apa saja yang bisa disertifikasi melalui self declare," ujar KH. Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Tak Berlogo Halal, Makanan Label No Pork No Lard Sebaiknya Dihindari
Ada tiga kategori produk UMK yang bisa mendapat sertifikat halal self declare, seperti dijelaskan Miftahul:
1. Produk yang tidak memiliki risiko (bukan produk olahan)
2. Produk yang risikonya rendah (diolah, tetapi menggunakan bahan makanan bersertifikat halal)
3. Produk yang proses pembuatannya sederhana (bukan menu makanan di kaki lima dan restoran
"Kalau risiko (bahan makanannya) sudah tinggi, tidak bisa ditetapkan sebagai produk halal melalui self declare," tegas Miftahul.
Hal tersebut juga berlaku bagi minuman beralkohol karena wajib diuji laboratorium terkait besaran kandungan alkoholnya.
Baca juga:
- Makanan Tidak Berlogo Halal, Apa Kata MUI?
- MUI Bahas Bir Bersertifikat Halal, Ada Pengecualian untuk Bir Pletok
"Dalam praktiknya di lapangan, susah untuk dibatasi (halal self declare) karena terkadang, orang tersebut menyatakan bahwa produknya sederhana, tetapi tidak demikian," ungkap dia.
Terkini Lainnya
- Tak Perlu Dilarang, Ini 3 Cara Beri Dessert Manis untuk Anak ala Raisa
- Resep Pepes Ayam, Lauk Kukus Sederhana untuk yang Sedang Sakit
- Cerita di Balik Bungkus Oreo Bermotif Batik
- Resep Udang Goreng Krispi, Cocol dengan Saus Mayones
- Awas Bikin Kanker, Ini Bahaya Kertas Koran untuk Bungkus dan Serap Minyak Makanan
- Jangan Simpan Kentang di Kulkas, Munculkan Senyawa Pemicu Kanker
- Resep Teh Kunyit, Minuman Hangat yang Menyehatkan
- 4 Manfaat Minum Jamu Beras Kencur, Tak Hanya Menambah Nafsu Makan
- Kesalahan Saat Menyimpan Susu di Kulkas, Bikin Cepat Rusak
- Cara Simpan Kopi Bubuk agar Tetap Segar, Hindari Wadah Plastik
- Jangan Taruh Minyak Goreng di Samping Kompor, Bikin Tidak Sehat
- Rebusan Daun Jambu Biji, Ternyata Punya Banyak Manfaat bagi Kesehatan
- Tersebar di 40 Negara, Oreo Ternyata Diproduksi di Cikarang
- Resep Asinan Mangga Muda, Camilan Asam, Manis, dan Pedas
- Resep Cumi Saus Tomat Pedas, Bumbunya Kental dan Medok
- Kenapa Sering Terjadi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang?
- Supermarket Wajib Punya Sertifikat Halal, Meski Jual Produk Nonhalal
- Tenggat Wajib Halal Makanan 17 Oktober 2024, Ini Cara Cek Produk Halal
- Resep Pie Vla Bakar, Tusuk-tusuk Adonan Kulitnya agar Tidak Mengembang
- Resep Bandeng Asem Pedas, Olahan Ikan Kuah Segar untuk Siang Hari
- Resep Es Krim Stroberi Yoghurt, Bikin Dessert Cuma 3 Bahan