airtronicfirearms.com

Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare untuk Makanan dan Minuman

Ilustrasi wisata halal - Seorang penjual makanan halal di London, Inggris.
Lihat Foto

JAKARTA, - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) MUI menyediakan program sertifikasi halal dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Tidak semua pelaku usaha bisa mengajukan permohonan halal self declare. Program ini hanya bisa diikuti oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Selain wajib UMK, produknya juga diatur. Apa-apa saja yang bisa disertifikasi melalui self declare," ujar KH. Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam pertemuan dengan media di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Tak Berlogo Halal, Makanan Label No Pork No Lard Sebaiknya Dihindari

Ada tiga kategori produk UMK yang bisa mendapat sertifikat halal self declare, seperti dijelaskan Miftahul:

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh (@kompascom)

1. Produk yang tidak memiliki risiko (bukan produk olahan)

2. Produk yang risikonya rendah (diolah, tetapi menggunakan bahan makanan bersertifikat halal)

3. Produk yang proses pembuatannya sederhana (bukan menu makanan di kaki lima dan restoran

"Kalau risiko (bahan makanannya) sudah tinggi, tidak bisa ditetapkan sebagai produk halal melalui self declare," tegas Miftahul.

Hal tersebut juga berlaku bagi minuman beralkohol karena wajib diuji laboratorium terkait besaran kandungan alkoholnya. 

Baca juga:

"Dalam praktiknya di lapangan, susah untuk dibatasi (halal self declare) karena terkadang, orang tersebut menyatakan bahwa produknya sederhana, tetapi tidak demikian," ungkap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat