airtronicfirearms.com

Indonesia Gabung Negara-negara yang Larang Senjata Nuklir

Senjata atom pertama Inggris diledakkan di Kepulauan Monte Bello, di lepas pantai Australia Barat, pada 1952.
Lihat Foto

NEW YORK, - Indonesia secara resmi menjadi bagian dari negara-negara yang mendorong pelarangan senjata nuklir, setelah menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir kepada Sekretariat Jenderal PBB di New York, Selasa (24/9/2024).

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan, keputusan ini akan memberikan "tekanan moral dan politik kepada negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya".

"Langkah ini mencerminkan komitmen moral Indonesia terhadap kemanusiaan dan perdamaian, serta menjadi contoh bagi negara-negara pemilik senjata nuklir untuk turut dalam membangun dunia yang lebih aman," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Baca juga: Luhut ke AS, Jamin Transisi Pemerintahan Indonesia Berjalan Baik

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi (kiri) di Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.KEMENTERIAN LUAR NEGERI INDONESIA Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi (kiri) di Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Traktat pelarangan senjata nuklir di dunia, yang mulai berlaku pada 2021, kini sudah ditandatangani oleh hampir 100 negara.

Namun, sejauh ini negara-negara seperti Australia, juga negara dengan kekuatan nuklir besar seperti China, Amerika Serikat, Rusia, India, Inggris, dan Perancis, masih belum bergabung untuk melakukan perjanjian tersebut.

Seiring dengan menegangnya hubungan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik, beberapa negara menginginkan agar penggunaan senjata nuklir benar-benar dilarang sebelum terlambat.

Mengapa Australia belum menandatangani pakta ini?

Australia punya sejarah panjang dalam mendukung inisiatif yang menolak penggunaan senjata nuklir.

Salah satunya dengan menetapkan Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif 1996 dan Prakarsa Non-Proliferasi dan Perlucutan Senjata pada 2010.

Upaya Australia juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir di tahun 1970.

Perjanjian tersebut ditandatangani 191 negara, yang jumlahnya melebihi negara penandatangan perjanjian pelucutan senjata lainnya dalam sejarah, sehingga menurunkan jumlah persediaan senjata global, hingga Afrika Selatan dan Ukraina setuju untuk melepas persediaan senjata mereka.

Namun dosen hubungan internasional Muhadi Sugiono dari Universitas Gadjah Mada mengatakan, non-proliferasi saja tidak cukup untuk memaksa negara dengan potensi kekuatan nuklir menghentikan program persenjataan mereka.

"Sebenarnya, mustahil untuk mengharapkan Perjanjian Non-proliferasi Senjata Nuklir akan mencapai tujuan ini," katanya.

"Tidak ada kerangka hukum yang mengharuskan mereka melakukannya."

Juru bicara dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengatakan, pemerintah Australia memiliki "ambisi yang sama" dengan negara-negara yang berpihak pada Traktat Larangan Senjata Nuklir.

"Australia akan terus bekerja sama erat dengan komunitas internasional untuk memajukan non-proliferasi dan pelucutan senjata internasional, termasuk dalam konteks Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT), yang jadi landasan rezim non-proliferasi dan pelucutan senjata internasional," dalam pernyataan yang diterima ABC.

"Australia sepenuhnya berkomitmen pada kewajiban internasional untuk tidak memproduksi, memiliki, memperoleh, atau mengendalikan senjata nuklir, berdasarkan Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT) dan Perjanjian Zona Bebas Nuklir Pasifik Selatan (Perjanjian Rarotonga)."

"Kami sudah dan akan terus terlibat, secara teratur dan transparan, dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan dengan mitra regional kami."

Baca juga: Cerita 4 Mahasiswa Indonesia di Washington DC, Ikuti Pilpres AS 2024 dari Dekat

Apakah Australia serius ingin melarang nuklir?

Meski Australia memiliki gerakan anti-nuklir yang kuat, aliansi dan ketergantungannya kepada Amerika Serikat sudah menimbulkan kecurigaan sejumlah negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat