airtronicfirearms.com

Singapura Sahkan UU yang Larang Campur Tangan Asing di Organisasi Berbasis Ras

Ilustrasi Singapura.
Lihat Foto

SINGAPURA, - Singapura mengesahkan sebuah undang-undang (UU) yang dirancang untuk melindungi klan berbasis ras dan asosiasi bisnis dari campur tangan asing. Pengesahan UU itu merupakan bagian dari upaya pemerintah negara itu membatasi keterlibatan orang asing yang dapat menganggu keharmonisan rasial di negara kota multikultural tersebut.

Berdasarkan UU Pemeliharaan Keharmonian Rasial, yang disahkan Selasa (4/2/2025) malam, jika suatu organisasi ditetapkan sebagai entitas berbasis ras, mereka wajin melaporkan sumbangan dari pihak asing dan anonim, afiliasi luar negeri, dan struktur kepemimpinannya.

Pemerintah juga berwenang mengeluarkan perintah pembatasan agar suatu entitas tidak menerima donasi dari pihak asing, melarang donasi anonim, atau mewajibkan entitas tersebut mengembalikan atau membuang donasi itu.

UU baru itu juga memberikan wewenang kepada Menteri Dalam Negeri Singapura untuk mengeluarkan perintah penahanan terhadap individu yang terlibat dalam “konten yang dapat mengganggu keharmonisan rasial di Singapura”.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri negara itu, K Shanmugam, mengatakan kepada parlemen bahwa UU itu bukanlah obat mujarab untuk semua masalah rasial dan tidak dapat mencegah ketidakpekaan atau komentar berbau rasial dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami mengakui bahwa mungkin sulit untuk menindak pelanggaran yang terjadi di luar Singapura, namun hal ini menegaskan komitmen kami untuk menjaga keharmonisan rasial, bahkan ketika ancaman itu berasal dari luar Singapura.”

UU tersebut didukung oleh partai oposisi, meskipun beberapa anggota parlemen menyatakan agar berhati-hati.

Anggota parlemen dari pihak oposisi, Gerald Giam, mengatakan definisi yang luas terkait "afiliasi asing" dapat secara tidak sengaja menciptakan hambatan bagi asosiasi lokal yang memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan kelompok luar negeri yang telah membantu melestarikan warisan budaya Singapura.

Populasi penduduk Singapura terdiri dari 74 persem Tionghoa, 13,6 persen Melayu, 9 persen India, dan 3,3 persen diklasifikasikan sebagai "bangsa-bangsa lainnya".

Tahun lalu, Singapura menunjuk pengusaha Chan Man Ping Philip sebagai “orang penting secara politik” karena kegiatan memajukan kepentingan negara asing yang tidak disebutkan. Sebagai warga negara Singapura yang dinaturalisasi, Chan menghadiri acara tahunan Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China di Beijing dan mengatakan kepada media lokal bahwa komunitas Tionghoa perantauan harus membentuk sebuah “aliansi” dan “menceritakan kisah China dengan baik”.

Chan yang kelahiran Hong Kong adalah presiden Hong Kong Singapore Business Association.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat