airtronicfirearms.com

Laporkan Vadel Badjideh soal Dugaan Aborsi, Nikita Mirzani: Biar Ada Efek Jera

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024)
Lihat Foto

JAKARTA, - Artis Nikita Mirzani berharap seleb TikTok Vadel Badjideh, yang merupakan kekasih anaknya, LM (17) mendapatkan efek jera setelah dilaporkan ke polisi.

Adapun Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

“Ya gimana ya masukin ke penjara saja. Biar ada efek jera, biar ada pelajaran untuk anak-anak muda di luar sana juga,” ujar Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: 5 Fakta Pemeriksaan Perdana Nikita Mirzani atas Laporannya terhadap Vadel Badjideh

Nikita meyakini bahwa Vadel melakukan persetubuhan dengan putrinya dan mengakibatkan adanya tindak aborsi tersebut.

Ia juga berharap laporannya tersebut menjadi pelajaran untuk anak-anak muda di luar sana dalam menjaga pergaulannya.

“Kalau masih muda main yang sesuai sama umurnya saja, lakukan sesuai sama umurnya. Ya umur umur segitu lagi lucu lucunya. Kalau ingin tahu pergaulan ya cukup pergaulan saja tapi jangan sampai kebablasan,” kata Nikita.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdmid mengatakan, kliennya punya bukti bahwa benar adanya tindak aborsi diduga dilakukan Vadel.

“Kalau itu berdasarkan data yang ada kami punya bukti, bukti itu harus di cover dengan bukti yang lain. Itu menjadi materi proses pemeriksaan yang aslinya di bidang ini. Jadi unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang ahli dalam bidang ini, bagaimana dalam memprotes terkait dugaan tindak pidana ini,” ucap Fahmi.

Baca juga: Bawa 3 Saksi, Nikita Mirzani Hadiri Pemeriksaan atas Laporannya terhadap Vadel Badjideh

Sebagai ibu, Nikita Mirzani pun berhak melaporkan tindak kejahatan tersebut karena korbannya adalah putrinya, LM (17).

“Apa pun yang terjadi ini ada anak di bawah umur dan tunduk dalam uu perlindungan anak. Anak yang di bawah umur menjadi tanggungjawab orangtuanya, sehingga orgtuanya punya hak untuk melaporkan,” tutur Fahmi.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan dari Nikita Mirzani.

"(Iya betul) Saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapornya inisial VA kemudian yang menjadi korban, LM, 17 tahun," ucap Nurma.

Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat