airtronicfirearms.com

Agnez Mo Wajib Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Dari Mana Asalnya?

(dari kiri) Pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
Lihat Foto

JAKARTA, - Penyanyi Agnez Mo diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan harus membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu. 

Menurut Minola Sebayang, pengacara Ari Bias, sebagai pencipta lagu, Agnez membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin di tiga acara berbeda.

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," kata Minola, Senin (3/2/2025).

Dari mana asal nominal tersebut?

Baca juga: Bicara Nasib Penulis Lagu, Rieka Roslan: Penulis Lagu Bukan Pekerja Sosial

Nominal itu sendiri telah ditetapkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 113.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa:

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah)."

Pasal 9 dalam ayat (1) huruf c, d, f dan atau h, itu tentang hak ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak cipta.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo

"Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan: (c) penerjemahan ciptaan, (d) pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan, (f) pertunjukan ciptaan, (h) komunikasi ciptaan."

Dalam ayat (2) dan (3) kemudian dijelaskan juga tentang izin yang harus didapatkan dari pencipta lagu jika seseorang menggunakan lagu secara komersil atau mendapatkan ekonomi dari pertunjukan tersebut.

(Ayat 2) "Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(Ayat 3) "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan." 

Kasus ini berawal dari Ari Bias sebagai pencipta lagu mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group.

Sebelum membuat laporan itu, Ari sendiri mengaku sudah mencoba menghubungi Agnez Mo untuk meminta direct license.

Baca juga: Ari Bias Minta Agnez Mo Bayar Denda Royalti Rp 1,5 Miliar yang Telah Diputus Pengadilan

Ari bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat