airtronicfirearms.com

Kasus Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar, WAMI: Kami Hargai Orang yang Perjuangkan Haknya

WAMI dalam jumpa pers di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menanggapi tuntutan royalti terhadap penyanyi Agnez Mo yang dilayangkan oleh pencipta lagu Ari Bias.

Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Ia diwajibkan membayar sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Siapa Ari Bias yang Menangkan Gugatan Royalti ke Agnez Mo Rp 1,5 Miliar? Ini Profil dan Lagu Ciptaannya

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengatakan pihaknya menghormati individu yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Kita harus bisa menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya, karena itu penting. Ada yang memperjuangkan haknya lewat peradilan, sama seperti WAMI yang juga memperjuangkan hak-haknya. Saya berharap semua bisa mengapresiasi itu, boleh dong?” kata Adi Adrian dalam konferensi pers WAMI di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Menurut Adi, kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia.

“Kami ingin tahu bagaimana hukum akan berbicara dalam kasus ini. Oke, kita lihat bagaimana putusannya. Kami juga deg-degan. Ini ibaratnya hukum Indonesia sedang diuji, apakah keputusan ini akan dibatalkan atau justru dikabulkan,” tutur Adi.

Baca juga: Ahmad Dhani Singgung Moral Etika Setelah Agnez Mo Diputus Bersalah dan Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Adi juga mengapresiasi langkah Ari Bias yang memilih jalur hukum untuk menuntut haknya.

“Yang harus dihargai adalah usahanya menuntut hak melalui peradilan, bukan dengan cara premanisme. Ini adalah jalan yang benar, yaitu melalui proses hukum,” ungkap Adi.

Sementara itu, Makki, salah satu pengurus WAMI, menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi catatan sejarah di industri musik Indonesia.

“Peristiwa antara Ari Bias dan Agnez akan menjadi catatan sejarah. Ini akan menjadi referensi bagi generasi mendatang. Kasus ini memberikan beban berat bagi penegak hukum, serta bagi Agnez dan Ari. Bagaimana hasil akhirnya? Ini menarik untuk melihat bagaimana aparatur negara menangani kasus di industri musik,” ujar Makki.

Baca juga: Heran Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 Miliar, Iis Dahlia: Gimana Pak Hakim? Pak Jaksa?

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Beberapa lagu, termasuk “Bilang Saja”, telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya dan menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus disertai izin serta pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Agnez Mo Wajib Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Dari Mana Asalnya?

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta serta perlunya izin resmi dan pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat