airtronicfirearms.com

Anji Ungkit soal Sistem yang Sehat dan Menguntungkan di Tengah Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias

Penyanyi Anji saat ditemui di peluncuran Eagle x Anji di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Lihat Foto

Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Anji, angkat bicara mengenai sistem royalti musik di Indonesia, yang menurutnya belum sepenuhnya adil bagi pencipta lagu.

Pernyataan ini ia sampaikan di tengah perbincangan publik mengenai kasus royalti antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias, yang berujung pada putusan pengadilan yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Lewat unggahannya di media sosial, Anji menyoroti pentingnya membangun ekosistem yang lebih sehat dan menguntungkan bagi semua pihak dalam industri musik.

Penyanyi dan pencipta lagu sejajar, saya setuju. Ketika sejajar, semua pihak mendapat keuntungan, kan? Sudah saatnya ekosistem yang tidak menguntungkan salah satu pihak ini benar-benar dibenahi,” tulis Anji di Instagram, dikutip Rabu (5/2/2025). 

Baca juga: Anji Singgung soal Menghargai Setelah Agnez Mo Diputus Bersalah dan Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Hak Pencipta Lagu?

Salah satu pertanyaan mendasar yang diajukan Anji adalah siapa yang bertanggung jawab membayar hak pencipta lagu ketika lagunya dibawakan di atas panggung.

Anji menyoroti adanya perdebatan tentang apakah tanggung jawab tersebut ada pada penyelenggara acara (EO/Promotor) atau penyanyi yang membawakan lagu.

Selama ini, selalu disebutkan bahwa EO atau promotor yang harus membayar. Tapi ketika hal ini masih menjadi perdebatan, artinya belum ada kebenaran yang mutlak,” ujar Anji.

Menurutnya, akibat ketidakjelasan ini, banyak pencipta lagu tidak mendapatkan haknya atau hanya menerima royalti dalam jumlah yang sangat kecil.

Baca juga: Ikuti Kasus Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Anji: Penyanyi Musti Lebih Menghargai Pencipta Lagu

Sebagai contoh, Anji mengungkapkan bahwa musisi Piyu hanya menerima royalti sebesar Rp 120 ribu dalam satu tahun.

Saya dan banyak lainnya, 0 rupiah,” ungkapnya, menyoroti betapa minimnya hak yang diterima pencipta lagu dari sistem yang berjalan saat ini.

Putusan Pengadilan: Penyanyi sebagai Pengguna Lagu

Dalam kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, pengadilan menyatakan bahwa yang disebut sebagai 'pengguna' dalam Undang-Undang Hak Cipta adalah penyanyi.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, yang menyebut bahwa selama ini publik memiliki anggapan bahwa yang harus meminta izin adalah EO atau promotor.

Namun, dalam keputusan pengadilan, penyanyi dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk meminta izin dan memberikan kompensasi kepada pencipta lagu.

Baca juga: Siapa Ari Bias yang Menangkan Gugatan Royalti ke Agnez Mo Rp 1,5 Miliar? Ini Profil dan Lagu Ciptaannya

Bagi Anji, putusan ini bisa menjadi momentum untuk membangun sistem baru yang lebih adil bagi pencipta lagu. “Dengan adanya keputusan ini, bisa dibangun sistem yang lebih jelas dan menguntungkan semua pihak. Pastinya, harus ada keribetan-keribetan di awal sampai ditemukan sebuah sistem digital untuk menjalankannya,” jelasnya.

Langkah Konkret: Anji Beri Kompensasi kepada Pencipta Lagu

Sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai penyanyi, Anji mengungkapkan bahwa ia secara langsung meminta izin kepada pencipta lagu yang karyanya ia bawakan dan memberikan kompensasi kepada mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat