airtronicfirearms.com

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kecelakaan Larasati Nugroho

Artis FTV Larasati Nugroho.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kasus kecelakaan yang melibatkan artis Larasati Nugroho resmi dihentikan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Nurma mengatakan, korban yang mencabut laporannya terhadap Larasati agar kasus kecelakaan tersebut dihentikan.

Baca juga: Pesan Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan dan Mobil Terbalik

“Belum kalau SP3, tapi sudah dicabut laporannya oleh korban,” kata Nurma saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2025).

“(Laporannya dicabut) kemarin sore,” tambah Nurma.

Nurma mengatakan, kasus kecelakaan itu dihentikan setelah adanya mediasi antara Larasati dan korban atas kecelakaan yang dialaminya.

"(Kita anggap) selesai, (karena sudah ada) mediasi," ucap Nurma Dewi.

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Larasati Nugroho, Mobil Terbalik dan Kondisi Terkini

Terpisah, dalam wawancara, Larasati mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya resmi sudah selesai.

“Saya ke sini ambil unit karena semuanya sudah beres. Kenapa baru kasih informasi, karena polisinya baru tanda tangan, baru masalahnya sudah selesai," kata Larasati Nugroho.

Larasati menegaskan bahwa ia sudah mengganti rugi semua kerugian korban karena kecelakaan yang dialaminya.

"Aku udah ganti tanggung jawab kepada motor dan kepada Ibu gerobak, sudah selesai. Tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lagi," tutur Larasati.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Larasati Nugroho

Sebelumnya diketahui, Larasati Nugroho mengalami kecelakaan di daerah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) pada pukul 02.45 WIB dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, mobil yang dikendarai Larasati terbalik setelah menabrak pemotor dan gerobak.

Kondisi Larasati baik-baik saja meski mengalami luka kecil di dahi.

Polisi telah memeriksa Larasati dan saksi yang melihat kejadian kecelakaan tersebut.

Polisi juga sudah mengamankan STNK, SIM, dan mobil yang dikemudikan Larasati untuk menjadi barang bukti dari kecelakaan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat