Soal Praperadilan, Hasto Bakal Kirim Surat ke KPK, Apa Isinya?

- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang praperadilan kasusnya.
"Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," kata Hasto dikutip dari Antara, Senin (13/1/2025).
Dikatakan Hasto, dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.
Baca juga: Respons Seruan Megawati Mundur, PDI-P: Kami Yakin Kasus Hasto Orderan Politik
"Berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto.
Ia percaya, mekanisme dan proses hukum yang dilakukan KPK akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah.
Mengenai isi surat, Hasto berharap, apa yang akan disampaikannya di dalam surat, bisa dipertimbangkan dalam proses hukumnya.
Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Kenapa Baru Sekarang?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin (13/1/2025), memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.33 WIB dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.
Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus berkelir merah putih dengan didampingi puluhan kuasa hukumnya.
Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.
Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.
Tersangka baru
Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Terkini Lainnya
- Terungkap, Senjata yang Tewaskan Bos Rental Milik Ajudan Pangkolinlamil Sertu Akbar
- Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas, Ini Rinciannya
- 11 Orang Saksi Diperiksa Terkait Insiden Lift Crane Jatuh di Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora
- 10 Korupsi Terbesar di Indonesia: Dari Timah hingga Kasus Jiwasraya
- Selidiki Penyebab Kecelakaan Kerja di Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, Mesin Lift Crane Dibongkar
- Resmi Menikah dengan Shenina Cinnamon, Ini Biografi Angga Yunanda
- Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, Diduga Terkait Proyek Tata Kelola Minyak Mentah
- Kisah Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon: Dari Kolaborasi Menjadi Suami Istri
- Netanyahu Usulkan Negara Palestina Didirikan di Arab Saudi, Begini Tanggapan Riyadh
- 4 Tahun Pacaran, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Akhirnya Resmi Menikah
- Fakta di Balik Video Viral Napi Tipikor Agus Hartono Keluyuran di Luar Lapas Kedungpane
- Razman Arif Nasution Ngamuk ke MA: Apakah Kalian Tidak Malu Wahai Penegak Hukum?
- Marcell Siahaan Bela Agnes Mo soal Royalti Ari Bias, Ahmad Dhani: Sarjana Hukum, Bukan
- Istri Bupati dan Wabup Terpilih Deli Serdang Kebagian Mobil Dinas Innova Zenix, Ini Alasannya
- Sidang Penembakan Bos Rental: Prajurit TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan Barang Curian
- Resmi, Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H 28 Februari 2025
- Sentil Marcell Siahaan soal Kasus Royalti, Ahmad Dhani: Once yang Sarjana Hukum Aja Enggak Berani Bawa Lagu Dewa 19 Lagi
- Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah
- Joni Bocah Pemanjat Tiang Bendera Asal NTT Resmi Dilantik sebagai Bintara TNI AD
- Fifi Aleyda Yahya hingga Raline Shah Dilantik Jadi Pejabat Komdigi
- Bayi di Riau Diberi Nama Jokowi, Sang Ayah Terinspirasi Nama Presiden RI
- Dimediasi, Guru Hukum Siswa Duduk di Lantai Minta Maaf, SPP Menunggak Sudah Lunas
- Sudah Siapkah Anda? Pendaftaran SPPI Batch 3 Resmi Dibuka