airtronicfirearms.com

Soal Praperadilan, Hasto Bakal Kirim Surat ke KPK, Apa Isinya?

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan salam tiga jari saat perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025). HUT PDI ke-52 Perjuangan mengangkat tema satyam eva jayate (hanya kebenaran yang berjaya), api perjuangan nan tak kunjung padam. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Lihat Foto

- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang praperadilan kasusnya.

"Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," kata Hasto dikutip dari Antara, Senin (13/1/2025).

Dikatakan Hasto, dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

Baca juga: Respons Seruan Megawati Mundur, PDI-P: Kami Yakin Kasus Hasto Orderan Politik

"Berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto.

Ia percaya, mekanisme dan proses hukum yang dilakukan KPK akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah.

Mengenai isi surat, Hasto berharap, apa yang akan disampaikannya di dalam surat, bisa dipertimbangkan dalam proses hukumnya.

Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Kenapa Baru Sekarang?

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin (13/1/2025), memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.33 WIB dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.

Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus berkelir merah putih dengan didampingi puluhan kuasa hukumnya.

Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.

Tersangka baru

Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat