airtronicfirearms.com

Melihat Posisi "Amicus Curiae" dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Ilustrasi pengadilan
Lihat Foto

ISTILAH Amicus Curiae menjadi perbincangan publik tatkala sejumlah akademisi di Tanah Air menyampaikan pendapatnya terkait eksistensi Mahkamah Konstitusi yang sedang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Selain kalangan akademisi, Megawati Soekarnoputri turut menyampaikan Amicus Curiae ke lembaga pengawal konstitusi itu.

Apa sebenarnya Amicus Curiae, yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan Sahabat Peradilan, dan bagaimana perkembangannya dalam sistem hukum di dunia, maupun di Indonesia?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya dijelaskan apa itu sistem hukum dan bagaimana hubungan Amicus Curiae dengan sistem hukum.

Dalam dunia peradilan, sistem hukum yang diadopsi berimplikasi terhadap penerapan hukum, khususnya bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

Majelis hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara akan mempertimbangkan banyak hal, sekalipun hakim memiliki kebebasan dalam menerapkan hukum atas suatu peristiwa yang telah terbukti kebenarannya sesuai dengan keyakinan hakim.

Pengadilan merupakan tempat di mana para pencari keadilan mencari keadilan yang diharapkan seperti adagium “justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”, yaitu keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.

Penting untuk memahami apa dan bagaimana sistem hukum yang berlaku di Indonesia sehingga kita dapat melihat perkembangan sistem peradilan.

Sistem hukum yang dimaksud adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.

Secara garis besar, ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia. Pertama, sistem Eropa Kontinental yang biasa disebut dengan istilah Civil Law System.

Sistem ini bersumber dari kodifikasi hukum tertulis (written code), seperti undang-undang (statute), peraturan turunan (regulation), dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum (custom).

Pada sistem ini juga seringkali putusan hakim dianggap bukan suatu hukum (Merryman, 1985).

Kedua adalah sistem Anglo-Saxon atau Common Law System, dimana sistem ini memiliki akar sejarah pada tradisi Kerajaan Inggris yang menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukumnya.

Yaitu ketika suatu perkara diputus oleh hakim, maka putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak berperkara, tetapi juga berlaku umum untuk kasus yang serupa atau biasa disebut yurisprudensi (rechtsgeleerdheid).

Dari kedua sistem tersebut, lantas di mana posisi sistem hukum yang diadopsi di Indonesia?

Secara umum, Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Namun, pascaamandemen ketiga UUD 1945, Indonesia menganut sistem hukum Pancasila.

Merujuk pendapat Mahfud MD, sistem hukum Pancasila memakai konsep prismatik, yaitu konsep yang mengambil segi-segi terbaik dari dua konsep sistem tersebut.

Jika sistem Civil Law bertendensi pada konsep Rechtstaat, maka sistem Common Law menjunjung tinggi asas The Rule of Law.

Dengan demikian, konsep prismatik pada sistem hukum Pancasila merupakan pertautan antara Civil Law dan Common Law, sebagai konsep tersendiri yang dapat diterapkan sesuai dinamika kehidupan masyarakat di Indonesia (Mahfud MD, 2010).

Dalam konteks ketatanegaraan, pendapat Mahfud MD ini juga sebangun dengan pendapat Jimly Asshiddiqie, yang menyebut bahwa sistem hukum Indonesia tidak terlepas dari tujuh sumber hukum, yakni: nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, UUD 1945, baik pembukaan maupun pasal-pasalnya, peraturan perundang-undangan tertulis, yurisprudensi peradilan, konvensi ketatanegaraan (constitusional conventions), doktrin ilmu hukum atau pendapat para sarjana hukum yang telah menjadi ius commisionis opinio doctorum, dan hukum internasional yang telah diratifikasi atau ketentuan yang telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional (Asshiddiqie, 2014).

Perkembangan Amicus Curiae

Amicus Curiae atau sahabat peradilan sebagai tradisi intelektual dalam dunia hukum belum begitu mendapat penerimaan bagi sistem peradilan yang menganut Civil Law System.

Tradisi ini belum mendapat pengakuan sebagai aturan prosedural dalam persidangan atau pengakuan formal dalam peraturan perundang-undangan.

Mengenai kapan Amicus Curiae pertama kali diperkenalkan dan mulai dipraktikkan, khususnya dalam sistem Common Law, juga masih menjadi perdebatan dari pada ahli hukum.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa Amicus Curiae mulai lazim dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem Common Law sejak abad ke-19, khususnya pada pengadilan tingkat Banding atau pada kasus-kasus besar dan kasus yang dianggap penting.

Pendapat kedua menyebutkan bahwa Amicus Curiae pertama kali diperkenalkan dalam sistem Common Law pada abad ke-14 (Gao, 2006).

Awalnya, Amicus Curiae digunakan pada negara-negara yang menganut sistem Common Law, di mana setiap orang yang hadir di pengadilan dapat mengajukan dirinya sebagai Amicus untuk memberikan nasihat atau masukan kepada pengadilan terkait dengan perkara yang sedang diperiksa.

Di abad ke-17 dan 18, partisipasi Amicus Curiae semakin berkembang yang terekam dalam All England Reports.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat