airtronicfirearms.com

Penggunaan AI oleh Hakim dan Arbiter dalam Memutus Perkara (Bagian II)

Ilustrasi artificial intelligence
Lihat Foto

PRAKTIK di berbagai negara menunjukan, hakim dan arbiter dapat memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu untuk penanganan kasus, proses riset peraturan, yurisprudensi, dan doktrin atau pendapat ahli.

Khusus terkait yurisprudensi, AI dapat dengan cepat mengidentifikasi pola dan referensi dalam putusan-putusan sebelumnya. Dalam kapasitas ini, AI membantu memberikan wawasan yang berharga bagi hakim dalam membuat putusan yang adil dan konsisten.

Baca artikel sebelumnya: Penggunaan AI oleh Hakim dan Arbiter dalam Memutus Perkara (Bagian I)

AI dapat memperkaya referensi hakim, termasuk prinsip-prinsip hukum yang telah teruji dan telah diterapkan dalam berbagai kasus sebelumnya.

Namun, harus dicatat, AI juga dapat mengabadikan preseden atau hal-hal yang mungkin tidak lagi relevan. AI bisa juga memunculkan hal-hal yang sudah tak sesuai dengan nilai-nilai keadilan saat ini.

Praktik menunjukan, AI dapat digunakan untuk melacak pendapat ahli dan doktrin hukum yang relevan dengan kasus tertentu.

Doktrin hukum yang terdiri dari teori-teori dan prinsip-prinsip, yang diakui dalam referensi dan ekosistem hukum sering kali menjadi landasan penting dalam putusan pengadilan dan arbitrase.

Dengan memanfaatkan AI, hakim dapat dengan mudah menemukan pendapat ahli dan doktrin pendukung atau menentang argumen tertentu, membantu dalam merumuskan putusan yang tepat.

Dalam ekosistem peradilan, norma peraturan dan teori hukum sangat penting kedudukannya. Karena norma hukum seringkali diturunkan dari teori hukum. Norma regulasi juga seringkali memerlukan doktrin dan pendapat ahli sebagai instrumen tafsirnya.

Hal yang harus diwaspadai, ada kemungkinan AI hanya terbatas dapat melacak pendapat dan doktrin yang telah dipublikasikan dan diakui secara luas.

Sementara doktrin dan pendapat baru atau kontroversial yang tidak menjadi bahan pelatihan AI mungkin tidak teridentifikasi oleh AI. Apalagi jika tidak tersedia cukup data yang relevan secara daring.

Oleh karena itu, penggunaan AI harus dilengkapi dengan keterbukaan terhadap pendapat baru yang mungkin belum terdokumentasi secara luas.

Update terus-menerus termasuk data yang tak terpublikasi daring, perlu dilakukan. Mengingat hukum, khususnya cyberlaw dan teknologi, saat ini berkembang begitu pesat.

Dalam hal penemuan hukum dan identifikasi peraturan, AI memiliki kemampuan untuk mencari pasal-pasal yang tepat dalam perundang-undangan, yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.

Salah satu keunggulan AI dalam konteks ini adalah kemampuannya untuk memberikan draft putusan yang konsisten berbasis data yang tersedia dalam waktu singkat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat