airtronicfirearms.com

Sanksi Hukum Pelaku Penambangan Ilegal

Warga memasang spanduk tolak tambang ilegal di areal lahan parkir truk-truk yang ditahan warga di Kampung Dingin, Kutai Barat, Kaltim, Rabu (28/9/2022).
Lihat Foto

Oleh: Sania Athilla, S.H.

Indonesia adalah salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan. Masifnya kegiatan usaha pertambangan, baik mineral maupun batu bara, tentu tak luput dari adanya permasalahan hukum.

Permasalahan tersebut di antaranya adalah aktivitas penambang tanpa izin atau illegal mining.

Terbaru, ramai pemberitaan tentang illegal mining yang terjadi di wilayah izin usaha PT Timah, Tbk. Dalam perkara ini telah ditetapkan beberapa tersangka, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

Diberitakan pula bahwa terdapat dugaan adanya peningkatan aktivitas tambang timah ilegal setelah PT Timah, Tbk. menandatangani kontrak smelter dengan perusahaan swasta yang diinisiasi Harvey Moeis.

Terlepas dari perkara tersebut, secara umum berdasarkan hasil pemetaan yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, telah diidentifikasi terdapat aktivitas illegal mining di 2.741 lokasi yang tersebar di berbagai daerah.

Aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu tantangan besar dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Terlebih, kegiatan tambang tak berizin menyebabkan banyak kerugian, baik dari aspek lingkungan hidup, penerimaan negara, maupun masyarakat sekitar tambang.

Berdasarkan uraian di atas, bagaimana aturan hukum dan ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal mining?

Aturan hukum kegiatan pertambangan

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020).

Salah satu pertimbangan diterbitkannya beleid tersebut karena terdapat kesadaran bahwa mineral dan batu bara merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan.

Sumber daya tersebut memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh Negara.

Di mana pengelolaannya dapat digunakan untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

UU No. 3 Tahun 2020 mendefinisikan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Ditegaskan pula bahwa di Indonesia setiap usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat