airtronicfirearms.com

Reklamasi Bekas Tambang: Ancaman Hukum Pengabaian

Lubang bekas tambang batu bara yang tak direklamasi di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU, Kaltim, Sabtu (21/5/2022).
Lihat Foto

Oleh: Haikal Ramzy, S.H.

Rusaknya lingkungan hidup akibat aktivitas tambang menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan para pemangku kepentingan dalam industri sektor pertambangan.

Tidak hanya oleh pihak pengusaha tambang dan pemerintah saja, masyarakat pun memiliki perhatian dan kepentingan yang krusial. Terlebih, industri tambang erat kaitannya dengan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup.

Kegiatan penambangan tak dapat dipungkiri menjadi salah satu faktor penyebab terganggunya keseimbangan lingkungan hidup, bahkan tak jarang menyebabkan korban jiwa.

Sebagaimana diberitakan di media massa, terdapat lubang bekas tambang batu bara yang dibiarkan menganga di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang memakan korban jiwa.

Seorang warga desa ditemukan tewas mengapung di lubang bekas tambang batu bara di daerah setempat. Korban dilaporkan tenggelam dua hari sebelumnya saat memancing dengan temannya.

Berkaitan dengan hal di atas, maka membahas kegiatan reklamasi dalam aktivitas penambangan adalah keniscayaan.

Terbaru, dari pemberitaan di media massa, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan mengeluarkan instruksi kepada 112 perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Instruksi tersebut diberikan guna mendesak perusahaan tambang melakukan reklamasi sebagai bentuk ketaatan pada hukum dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Meski semua pihak yang berkepentingan mengetahui pentingnya kegiatan reklamasi dalam industri pertambangan, namun tidak sedikit yang mengabaikan hal tersebut.

Ketiadaan kesadaran hukum yang kemudian menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, secara khusus bagi masyarakat dan terancamnya kelestarian lingkungan hidup.

Untuk itu, perlu kiranya dibuat ulasan guna memberikan wawasan tentang ancaman hukuman bagi perusahaan yang mengabaikan reklamasi dalam usaha pertambangan.

Aturan reklamasi tambang

Salah satu aturan yang mengatur tentang kegiatan reklamasi di kegiatan pertambangan adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No. 26 Tahun 2018).

Pada Pasal 1 angka 12 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, reklamasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut, diatur kewajiban perusahaan pemegang izin tambang, baik di tahap eksplorasi maupun operasi produksi, untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai penetapan menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat