Direksi Dipecat Tanpa Hak Membela Diri, Berikut Risiko Hukumnya
Oleh: Sania Athilla, S.H.
Direksi merupakan salah satu organ penting dalam badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas. Ia merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan.
Namun demikian, dalam dinamika organisasi Perseroan Terbatas kerap terjadi friksi antarorgan, termasuk antara direksi dengan pemegang saham.
Permasalahan tidak jarang berujung pada pemberhentian anggota direksi, meski masa jabatannya belum berakhir.
Hal ini tidak terlepas dari wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada pemegang saham untuk mengangkat dan memberhentikan direksi.
Tak jarang pula pemberhentian anggota direksi dilakukan tanpa adanya kesepakatan atau bahkan tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.
Pemegang saham melakukan pemberhentian direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun tanpa adanya forum pembelaan diri anggota direksi.
Untuk itu, apa risiko hukum yang dapat terjadi apabila pemberhentian anggota direksi dilakukan tanpa forum membela diri bagi anggota direksi yang diberhentikan?
Direksi Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan organisasi usaha berbadan hukum yang diakui kedudukannnya sebagai subjek hukum di Indonesia. Status ini menjadikan perseroan dapat memiliki hak dan kewajiban hukum layaknya manusia.
Ia merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan khusus tentang badan usaha perseroan terbatas dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007).
Beberapa ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tersebut diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu No. 2 Tahun 2022).
Menurut hukum, pelaksanaan segala hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan oleh organ perseroan, yakni RUPS, direksi, dan dewan komisaris.
RUPS adalah organ perseroan dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris. Wewenang RUPS di antaranya adalah mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan/atau dewan komisaris.
Sementara itu, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Terkini Lainnya
- Aturan Hukum Penangguhan Penahanan
- Aturan Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi PT
- Aturan Pemblokiran Izin Usaha Pertambangan
- Mekanisme Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan Tambang
- Aturan Hukum Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Direksi Dipecat Tanpa Hak Membela Diri, Berikut Risiko Hukumnya
- Penyelesaian Hukum Tumpang Tindih Wilayah Izin Tambang
- Perpustakaan Hukum Terintegrasi: Inovasi untuk Peradilan Berkualitas
- Reklamasi Bekas Tambang: Ancaman Hukum Pengabaian
- Penegakan Hukum bagi Pemerkosa dan Pembunuh di Bawah Umur
- Sanksi Hukum Pelaku Penambangan Ilegal
- KDRT dan Perlindungan Hukum bagi Korban
- Aturan Demonstrasi: Penindakan Aparat hingga Pendapat Hakim
- Penggunaan AI oleh Hakim dan Arbiter dalam Memutus Perkara (Bagian III-Habis)
- Penggunaan AI oleh Hakim dan Arbiter dalam Memutus Perkara (Bagian II)
- Menghadap Prabowo, AHY: Beliau Ingin Pembangunan ke Depan Sukses
- Alasan Polri Pecat Ipda Rudy Soik Usai Ungkap Mafia BBM
- Kenapa Disebut "Kumpul Kebo", Apa Artinya dan Bagaimana Asal-usulnya?
- Datang Mengunjungi Indro Warkop, Sosok Anak Kedua Dono Jadi Sorotan
- Penyelesaian Hukum Tumpang Tindih Wilayah Izin Tambang
- Perpustakaan Hukum Terintegrasi: Inovasi untuk Peradilan Berkualitas
- Reklamasi Bekas Tambang: Ancaman Hukum Pengabaian
- Penegakan Hukum bagi Pemerkosa dan Pembunuh di Bawah Umur
- Sanksi Hukum Pelaku Penambangan Ilegal