airtronicfirearms.com

Aturan Hukum Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Ilustrasi tambang
Lihat Foto

Oleh: Haikal Ramzy, S.H.*

Industri sektor pertambangan sedang ramai memperbincangkan pemberian akses pengelolaan tambang untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan oleh pemerintah. Salah satu argumentasi pemerintah adalah untuk menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil.

Namun, tidak sedikit pula pihak-pihak yang mengkritik kebijakan tersebut. Beberapa pihak menilai bahwa agenda politik penguasa menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi terbitnya aturan izin tambang untuk Ormas Keagamaan.

Terlebih, sasaran utama pemberian akses usaha pertambangan diperuntukkan untuk Ormas Keagamaan. Tindakan pemerintah dituding bagian dari upaya "menjinakkan" ormas-ormas keagamaan.

Terlepas dari pro kontra terkait topik tersebut, layak untuk diketahui lebih lanjut bagaimana ketentuan hukum yang mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan untuk Ormas?

Hak prioritas Ormas Keagamaan dapat WIUPK

Terbukanya akses Ormas Keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 25 Tahun 2024).

Pada Pasal 83A ayat (1) PP No. 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan.

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa akses yang diberikan oleh pemerintah kepada Ormas Keagamaan adalah dengan skema penawaran kepada Ormas Keagamaan untuk mendapatkan WIUPK secara prioritas.

WIUPK didefinisikan sebagai wilayah izin usaha pertambangan khusus dalam WUPK, merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

WUPK atau Wilayah Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

Hal ini memperluas aturan hukum sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021. Di mana hak prioritas untuk mendapatkan WIUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pada Pasal 75 ayat (2) PP No. 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa WIUPK diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.

Kemudian, pada Pasal 75 ayat (3) PP No. 96 Tahun 2021 mengatur bahwa Menteri ESDM dalam memberikan WIUPK harus terlebih dahulu memberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas.

Kekhususan wilayah pertambangan yang dapat diakses oleh Ormas Keagamaan ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 83A ayat (2) PP No. 25 Tahun 2024. Wilayah pertambangan yang diperuntukkan adalah bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

PKP2B didefinisikan sebagai perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 PP No. 96 Tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat