airtronicfirearms.com

Mekanisme Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan Tambang

Ilustrasi komunikasi organisasi.
Lihat Foto

Oleh: Sania Athilla, S.H.

Kegiatan usaha di sektor pertambangan memiliki karakteristik khusus jika bandingkan dengan industri lainnya.

Salah satunya adalah keterlibatan pemerintah di beberapa proses bisnis badan usaha Pemegang Izin Pertambangan (IUP), baik dari aspek operasional maupun pengawasan.

Hal tersebut tidak terlepas dari konsepsi hukum pertambangan yang merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dinyatakan secara tegas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Peran penting pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di antaranya dapat dilihat pada proses perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain proses pemberitahuan perubahan data kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana berlaku pada Perseroan Terbatas pada umumnya, pergantian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan pemegang IUP harus memperhatikan aturan khusus yang harus ditempuh.

Dengan kata lain, bagi perusahaan pemegang IUP, perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun terdapat beberapa regulasi khusus di bidang pertambangan yang harus diperhatikan secara seksama.

Untuk itu, layak kiranya dibahas tentang bagaimana mekanisme perubahan direksi dan komisaris perusahaan pemegang IUP? Apa akibat hukum apabila mekanisme khusus tersebut diabaikan oleh perusahaan?

Mekanisme hukum

Perubahan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris suatu Perseroan Terbatas secara umum tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007).

Pada Pasal 94 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 diatur bahwa Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Ketentuan yang identik ditemukan pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.

Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan/atau dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan anggota direksi dan/atau dewan komisaris kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud belum dilakukan, Menteri Hukum dan HAM menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan.

Teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham No. 21 Tahun 2021).

Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa perubahan anggota direksi dan/atau dewan komisaris harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat