Aturan Hukum Penangguhan Penahanan
Oleh: Haikal Ramzy, S.H.
Pemberitaan media massa akhir-akhir ini banyak yang membahas dikabulkannya penangguhan penahanan Kenny W Sonda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kenny didudukkan sebagai terdakwa pada persidangan dugaan tindak pidana penggelapan. Kasus ini berkaitan erat dengan jabatannya selaku legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang.
Kenny diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kenny dilaporkan karena opini hukum yang diberikan ke direksi perusahaan.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Permohonan dikabulkan setelah adanya jaminan berupa uang sebesar Rp 50 juta serta pihak penanggung. Majelis Hakim menilai permohonan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pemberitaan dengan topik yang sama sebelumnya juga terjadi pada I Nyoman Sukena. Ia didudukkan sebagai terdakwa untuk kasus pemeliharaan Landak Jawa.
Permohonan penangguhan penahanan I Nyoman dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Salah satu pertimbangan hukum pengadilan adalah terdakwa seorang kepala keluarga yang harus memberikan nafkah pada keluarganya.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, masyarakat tentu tak asing dengan topik tersebut. Hal ini mengingat dalam setiap proses pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana, salah satu upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penegak hukum adalah melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Untuk itu, layak kiranya apabila topik tersebut dibahas lebih lanjut. Hal ini guna memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat umum, khususnya yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
Definisi dan dasar hukum
Proses pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana secara formil dilakukan dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981).
Pasal 1 angka 21 mendefisikan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam kerangka teoritik, sebagaimana diungkapkan M Yahya Harahap, penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir.
Tahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis, namun pelaksanaan penahanan yang masih harus dijalani tersangka atau terdakwa ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis.
Tujuan utama dari penangguhan ini adalah memberikan kesempatan kepada tersangka atau terdakwa untuk melanjutkan aktivitasnya di luar tahanan dengan beberapa syarat dan jaminan tertentu.
Terkini Lainnya
- Kriminalisasi Guru: Hukum Pidana Tak Lagi "Ultimum Remedium"
- Mencegah Salah Langkah Fakultas Hukum
- Persidangan Terdakwa Anak, Terlalu Sederhanakah?
- Mekanisme Hukum Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan
- Barang Gadai Hilang, Bagaimana Hukumnya?
- Over Kredit Kendaraan Tanpa Persetujuan Perusahaan Pembiayaan
- Aturan Hukum Penangguhan Penahanan
- Aturan Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi PT
- Aturan Pemblokiran Izin Usaha Pertambangan
- Mekanisme Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan Tambang
- Aturan Hukum Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Direksi Dipecat Tanpa Hak Membela Diri, Berikut Risiko Hukumnya
- Penyelesaian Hukum Tumpang Tindih Wilayah Izin Tambang
- Perpustakaan Hukum Terintegrasi: Inovasi untuk Peradilan Berkualitas
- Reklamasi Bekas Tambang: Ancaman Hukum Pengabaian
- Kenapa Sering Terjadi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang?
- Aturan Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi PT
- Aturan Pemblokiran Izin Usaha Pertambangan
- Mekanisme Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan Tambang
- Aturan Hukum Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Direksi Dipecat Tanpa Hak Membela Diri, Berikut Risiko Hukumnya