airtronicfirearms.com

Kriminalisasi Guru: Hukum Pidana Tak Lagi "Ultimum Remedium"

Supriyani dipotret jelang menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10).
Lihat Foto

BEBERAPA tahun terakhir, para guru dan pendidik sedang dihadapkan pada fenomena kriminalisasi.

Guru yang mendisiplinkan siswanya dengan metode dalam batas wajar sesuai norma dan aturan yang berlaku, justru dituduh melakukan tindak kejahatan oleh siswa dan orangtuanya.

Sebut saja kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang sedang menjalani proses persidangan.

Ia kini menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswanya. Selain Supriyani, ada banyak contoh kasus kriminalisasi guru lainnya.

Hal ini dilatarbelakangi adanya ketidaksepahaman mengenai konsep pendidikan antara guru, siswa, dan orangtuanya.

Dalam hal mendidik, mengajar, membimbing, hingga mengevaluasi siswa, guru telah diberikan kebebasan melalui undang-undang dalam memilih metode yang akan digunakan. Termasuk dalam memberikan reward dan punishment bagi siswanya.

Pemberian punishment adalah suatu keniscayaan guna melatih kedisiplinan, membentuk kepribadian serta mengajarkan konsep sebab akibat kepada siswa sepanjang dilakukan sesuai batas norma aturan yang berlaku.

Namun, ada perubahan pola hubungan guru di mana nilai-nilai etika moral mulai berkurang mengakibatkan hubungan dan penghormatan siswa terhadap guru semakin menurun. Guru sering disepelekan.

Pemerintah telah coba memberikan perlindungan yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, sepanjang masih sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku, maka tidak bisa dipidana.

Hal ini diakomodasi dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Terbaru Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain itu, sesungguhnya telah ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan dalam pertimbanganya bahwa:

"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.”

Meski begitu, nyatanya masih banyak laporan dari orangtua siswa terhadap guru atas tindakan yang sifatnya pendisiplinan dari seorang guru kepada siswanya.

Laporan tersebut justru diproses oleh aparat hukum mulai dari tingkat penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan, bahkan diteruskan hingga proses persidangan.

Padahal pada tingkat penyidikan, aparat dituntut untuk memiliki kemampuan analisa guna membedakan mana tindakan yang memiliki mens rea (niat jahat) dan mana yang tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat