Saatnya Imunitas Advokat bagi Konselor Internal Perusahaan
GOOD Corporate Governance (GCG) merupakan salah satu alat untuk memastikan bahwa perusahaan berjalan secara berkelanjutan.
Di tengah perkembangan global yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas, profit yang dihasilkan perusahaan tidak sekadar dilihat dari sisi angka, tapi juga bagaimana profit itu dihasilkan.
Praktik GCG membutuhkan upaya serius, tidak sekadar tuntutan eksternal, tapi juga kesadaran internal stakeholders dalam menjaga dan menegakkannya. Dalam hal inilah, peran penasihat hukum internal tiap-tiap perusahaan menjadi semakin sentral.
Penasihat hukum perusahaan bergeser tidak lagi sekadar pada level operasional dalam menyusun dokumen-dokumen perjanjian, perizinan, ataupun menangani kasus-kasus yang dihadapi oleh perusahaan.
Penasihat hukum internal menjadi mitra strategis dalam menyusun strategi kebijakan perusahaan agar perusahaan tidak hanya mendapat keuntungan, tapi juga memberikan sumbangsih lebih besar kepada lingkungan dan masyarakat.
Freeman (1984) dalam teori pemangku kepentingan (stakeholders theory) menyampaikan bahwa perusahaan harus memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingannya, dan itu bukan sekadar para pemegang saham yang mendapat bagian dari deviden atas keuntungan perusahaan tersebut.
Apalagi, perusahaan tidak sepenuhnya identik dengan pemegang saham. Perusahaan adalah entitas yang berdiri sendiri.
Dalam hal ini, top management di tiap perusahaan bertindak sebagai agen untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan peranan bisnis dan sosialnya dan mendayung di antara berbagai karang kepentingan yang bisa jadi berbenturan satu sama lain.
Penasihat hukum internal menjadi mitra strategis bagi top management untuk memastikan bahwa tata kelola yang ada terbangun dengan baik.
Penasihat hukum internal menjalankan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound.
Ia perlu memastikan bahwa kebijakan perusahaan selaras dengan peraturan yang berlaku, serta mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan transparansi.
Melalui analisis hukum dan nasihat yang diberikannya, penasihat hukum internal mengidentifikasi peluang bagi perusahaan untuk berkontribusi lebih besar kepada masyarakat dan lingkungan, misalnya dengan mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan.
Tugas utamanya adalah bagaimana memitigasi potensi risiko hukum yang dapat muncul dari keputusan strategis perusahaan.
Namun, tugas ini tidak ringan karena ia berada di tengah-tengah berbagai kepentingan yang kerap saling berbenturan.
Tidak hanya antara perusahaan dengan pihak eksternal, tetapi juga antardivisi di internal perusahaan. Tidak jarang, divisi hukum digunakan sebagai bumper.
Terkini Lainnya
- Saatnya Imunitas Advokat bagi Konselor Internal Perusahaan
- Kasus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual dan Bahaya Labelling
- Membaca Ulang UU P2SK: Taruhan Independensi Advokat dan Kepastian Investasi
- Kriminalisasi Guru: Hukum Pidana Tak Lagi "Ultimum Remedium"
- Mencegah Salah Langkah Fakultas Hukum
- Persidangan Terdakwa Anak, Terlalu Sederhanakah?
- Mekanisme Hukum Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan
- Barang Gadai Hilang, Bagaimana Hukumnya?
- Over Kredit Kendaraan Tanpa Persetujuan Perusahaan Pembiayaan
- Aturan Hukum Penangguhan Penahanan
- Aturan Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi PT
- Aturan Pemblokiran Izin Usaha Pertambangan
- Mekanisme Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan Tambang
- Aturan Hukum Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Direksi Dipecat Tanpa Hak Membela Diri, Berikut Risiko Hukumnya
- Ledakan di Rumah Polisi di Mojokerto, Lima Rumah Rusak, 2 Orang Tewas
- Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Frontier Airlines Diminta Cepat Selidiki
- Terduga Pelaku Penusukan Aktor Sandy Permana Diduga Pernah Jadi Kru Tukang Bubur Naik Haji
- Kasus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual dan Bahaya Labelling
- Membaca Ulang UU P2SK: Taruhan Independensi Advokat dan Kepastian Investasi
- Kriminalisasi Guru: Hukum Pidana Tak Lagi "Ultimum Remedium"
- Mencegah Salah Langkah Fakultas Hukum
- Persidangan Terdakwa Anak, Terlalu Sederhanakah?